Poin Penting
- Modus OTT KPK berubah, koruptor kini memakai pola layering untuk menyamarkan aliran dana dan tidak lagi menyerahkan uang tunai secara langsung.
- OTT kini didahului rangkaian proses penyelidikan, termasuk pengumpulan bukti elektronik dan catatan transaksi, bukan lagi penangkapan seketika.
- OTT berawal dari laporan masyarakat dan meski nilai sitaan kecil, kerap menjadi pintu masuk pengungkapan perkara korupsi besar.
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa modus operasi tangkap tangan (OTT) kini mengalami perubahan. Praktik korupsi tidak lagi dilakukan melalui serah terima uang tunai secara langsung, melainkan menggunakan pola layering atau pelapisan aliran dana untuk menyamarkan transaksi ilegal.
Hal tersebut disampaikan Setyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/1).
“Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face mereka ketemu, ada serah terima, secara fisik, tapi sekarang menggunakan layering sehingga dalam kesempatan 1×24 jam itulah yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” katanya, dikutip ANTARA, Rabu, 28 Januari 2026.
Baca juga: Eks Wamenaker Noel Tantang Dakwaan KPK, Siap Terima Hukuman Mati
Seiring perubahan modus tersebut, lanjut Setyo, KPK kini kerap melakukan rangkaian proses lebih awal sebelum melaksanakan OTT. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memastikan keterkaitan bukti dan rangkaian peristiwa pidana.
“Jadi, tidak menutup kemungkinan, sebenarnya prosesnya sebelumnya. Tapi, ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti yang lain yang bisa mendukung bahwa yang bersangkutan, meskipun tidak secara langsung tertangkap tangan, tapi merupakan satu bentuk rangkaian dalam perbuatan tersebut,” bebernya.
Penjelasan tersebut disampaikan Setyo untuk merespons pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo terkait perubahan pola OTT yang dinilai tidak lagi bersifat spontan.
OTT Berawal dari Laporan Masyarakat
Lebih lanjut Setyo menegaskan, OTT tidak dilakukan dengan menargetkan pihak tertentu. Operasi senyap tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian diolah, ditelaah, dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup.
“Dari proses penyelidikan tertutup itulah kemudian terhadap pelaku yang tertangkap tangan itu kami lakukan penindakan atau proses,” katanya.
Baca juga: OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik
Ia juga menegaskan bahwa meskipun nilai uang yang disita dalam OTT terkadang relatif kecil, operasi tersebut sering kali menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara korupsi yang lebih besar.
“Banyak perkara besar yang kemudian terungkap dari perkara-perkara tersebut,” tutupnya. (*)










