Jakarta – Pengamat Hukum Denny Indrayana mengungkapkan, kejahatan korporasi dengan modus ultimate beneficial owner atau penerima manfaat terakhir masih marak terjadi di sektor keuangan. Salah satunya terjadi dalam kasus bos Kresna Life, Michael Steven.
“Kalau dalam bahasa yang populer disebut dengan modus Ali Baba. Ali yang diletakan di depan sebenarnya dan Baba yang kemudian mengendalikan,” kata Denny dalam InfobankTalknews “Membongkar Kejahatan Koorporasi di Sektor Keuangan”, Rabu, 24 Juli 2024.
Ia mengatakan, modus Ali Baba atau ultimate beneficial owner sejatinya adalah pemilik manfaat yang acap kali menjadi tirai bagi seseorang untuk berlindung atas kejahatan yang dilakukannya di bidang keuangan.
Di mana, kata Denny, mereka sulit tersentuh karena melakukan kejahatan secara tidak langsung dan sulit untuk terjangkau melalui subjek sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Baca juga : Kemenangan Kresna Life Preseden Buruk, Nasib Pemegang Polis Makin Tidak Jelas?
“Kita bisa melihat dalam pemberitaan di mana ada office boy jadi direktur, sopir jadi direktur utama atau ada orang-orang yang dijadikan wayang, sedangkan dalangnya ada di belakang,” bebernya.
Menurutnya, pemilik manfaat inilah modus yang sering dilakukan dalam tindak pidana di sektor keuangan. Di mana, orang yang sebenarnya mengendalikan sangat bisa jadi tidak muncul dalam dokumen-dokumen, tetapi mereka menerima manfaat keuntungan.
“Jadi modus Ali Baba itu adalah orang yang dapat mengontrol dan menerima keuntungan dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pemilik manfaat dapat juga berupa pemilik sebenarnya dari dana korporasi atau saham korporasi,” katanya.
Dalam kasus Kresna Life, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa Michael Steven sebagai ultimate beneficial owner (pemilik manfaat terakhir) PT Kresna Asset Management.
Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Michael terbukti sebagai ultimate beneficial owner, walaupun namanya tidak tercantum dalam anggaran dasar. Michael juga melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana Kresna Asset Management demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen.
“Memang beneficial owner-kan mereka tidak mau muncul namanya supaya mereka kalau melakukan kejahatan tidak terdeteksi atau tidak bisa ditangkap. Yang ditangkap nanti namanya di situ, sopir, orang nggak jelas atau office boy,” terang Denny.
Baca juga : Terungkap! Begini Modus Kejahatan Bos Kresna Group yang Rugikan Nasabah OJK
Di kesempatan yang sama, Pemimpin Redaksi Media Group Infobank Eko B. Supriyanto mengatakan, kejahatan sektor korporasi harus menjadi perhatian penting oleh aparat dan penegak hukum di Tanah Air. Menurutnya, untuk mencegahnya OJK menerapkan “daftar orang rusak” yang lebih teliti.
“Jangan memberikan karpet merah bagi mereka yang sudah melakukan kejahatan untuk melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Sebagai catatan, pada (11/9/2023), pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas, seperti diberitakan CNBC pada 13 September 2023.
Di luar batas kewajaran, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, MS masih dapat memenangkan gugatan terhadap OJK dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (*)
Editor : Galih Pratama