Mobil Ludes Terbakar di Plumpang, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Mobil Ludes Terbakar di Plumpang, Apakah Bisa Diklaim Asuransi?

Jakarta – Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan bencana kebakaran hebat yang terjadi di Depo Plumpang PT Pertamina di Tanah Merah, Jakarta Utara. Imbasnya tak hanya merugikan Pertamina saja, tapi masyarakat yang ada di sekitar Depo Plumpang juga terkena imbas dari kebakaran tersebut.

Berdasarkan data terbaru yang dirangkum dari berbagai sumber, ada sebanyak 19 orang meninggal dunia dan 49 warga yang mengalami luka-luka dalam insiden kebakaran maut tersebut.

Selain itu, puluhan rumah warga dan kendaraan, baik motor maupun mobil milik warga mengalami rusak berat di sekitar lokasi. Bahkan, ada beberapa kendaraan yang kondisinya terlihat hanya menyisakan rangkanya saja.

Sementara, pihak Pertamina mengaku siap untuk menanggung biaya perawatan para korban kebakaran depo Plumpang dan memberikan santunan bagi korban meninggal.

Baca juga: Kebakaran Depo Plumpang, Masyarakat Bisa Ajukan Klaim Asuransi?

Lalu, bagaimana dengan asuransi atau pergantian kerugian bagi unit kendaraan mobil ataupun motor yang ludes terbakar dalam insiden kebakaran Plumpang?

Seperti diketahui, sejumlah klaim asuransi mobil terbakar umumnya dapat dilakukan jika kendaraan mengalami kerusakan lebih dari 75 persen. Adapun penggantian unit kendaraan akan berupa dana sesuai dengan nilai jual kendaraan yang berlaku saat ini.

Unit mobil yang terbakar biasanya bisa ditanggung atau diganti oleh jenis asuransi all risk. Meski demikian, pemilik kendaraan harus mengetahui detail asuransi mobil yang diikutinya. Pasalnya, tak semua asuransi jenis all risk mencantumkan perlindungan dari risiko mobil terbakar.

Sementara, bagi korban kebakaran Depo Plumpang yang kendaraannya telah mengikuti asuransi all risk dan dilindungi dari risiko mobil terbakar, bisa mengajukan klaim asuransi. Seperti apa caranya?

Pertama, korban bisa melaporkan kepada layanan pelanggan asuransi mengenai kejadian yang menimpa kendaraan. Kemudian, mendatangi kantor asuransi untuk mengisi formulir klaim dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi SIM pemilik, fotokopi STNK, surat keterangan kronologis kejadian dari kepolisian setempat.

Setelah itu, petugas asuransi akan melakukan survei dan analisa klaim. Kemudian, siapkan dokumen pendukung berupa BPKB dan faktur penjualan serta STNK asli, kunci kontak asli dan cadangan. Setelah itu, Anda tinggal menunggu waktu pencairan dana. Biasanya pencairan membutuhkan 7-14 hari kerja.

Related Posts

News Update

Top News