Jakarta – Pamornya yang kian meningkat menjadikan masyarakat membeli mobil listrik atau electric vehicle(EV). Apalagi, hadirnya merek-merek anyar serta promo menggiurkan di pameran GIIAS 2024 menambah penjualan mobil listrik melejit.
Selayaknya mobil konvensional, pemilik mobil listrik juga perlu menyiapkan yang namanya asuransi mobil. Tujuannya tak lain untuk menjamin perlindungan dari risiko tak terduga seperti kecelakaan dan kehilangan.
Bagi yang masih bertanya-tanya, apakah mobil listrik bisa diasuransikan? Jawabannya ada pada t drive Tugu Insurance. Dengan asuransi ini, Anda tak perlu khawatir lagi karena t drive melindungi mobil listrik secara menyeluruh dengan berbagai macam perluasan.
Baca juga : Traveller Wajib Tahu! Ini Pentingnya Asuransi Perjalanan
Ada berbagai manfaat produk t drive yang bisa Anda dapatkan, antara lain :
- Jaringan bengkel
Tersebar di seluruh Indonesia dengan garansi kualitas pengerjaan di bengkel rekanan sampai dengan 6 bulan
- Kehilangan barang pribadi
Menjamin kerusakan atau kehilangan barang pribadi yang terdapat di dalam mobil yang mengalami kerugian total (maksimum ganti rugi yang diberikan adalah Rp10.000.000 selama periode asuransi)
Baca juga : Biaya Perawatan Mobil Listrik Neta V Hingga 100 Ribu KM Ternyata Cuma Rp3 jutaan, Begini Rinciannya
- Penggantian Biaya Transportasi
Penggantian biaya transportasi sebesar Rp100.000 per hari selama kendaraan tertanggung diperbaiki (maksimum penggantian Rp300.000 dengan syarat kerusakan tidak lebih dari 3 panel (tidak termasuk penggantian spare part) dan masa tunggu selama 5 hari kerja
- Biaya ambulans
Memberikan penggantian biaya ambulance akibat kecelakaan yang dijamin oleh polis (syarat harus terdapat perluasan kecelakaan diri)
- Pelaporan klaim melalui aplikasi t drive
Pelaporan klaim melalui smartphone anda. (*)
Editor : Galih Pratama