Jakarta – Kisah yang menyangkut tentang debt collector sepertinya tak ada habisnya. Setidaknya ini yang dialami oleh nasabah sebuah perusahaan leasing di kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Dalam unggahan di laman mediakonsumen, Sabtu (8/4/2023), nasabah atas nama Nirawati Purnama Sari merasa dirugikan atas kasus dugaan penggelapan unit kendaraan yang dialaminya.
Berikut kronologis kejadian yang ditulis langsung oleh nasabah yang bersangkutan.
Perkenalkan, nama saya Nirawati Purnama Sari dari Pontianak, Kalimantan Barat. Saya mempunyai masalah yang amat pelik dengan perusahaan Adira Finance cabang Pontianak.
Pada tanggal 10 Januari 2022 siang hari sekitar pukul 13 lewat, kami dihampiri oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector Adira Finance dan bermaksud mengambil kendaraan yang kami bawa.
Dengan kasar mereka merampas kunci mobil dan memaksa kami ke kantor Adira di Jalan S. Parman. Sesampainya di kantor Adira, kami ditemui oleh kepala collector yang bernama Ign***** Pa***.
Dia menyuruh saya untuk menyetor sebesar Rp6.000.000 jika ingin membawa pulang mobil. Akhirnya sampai dengan batas waktu, kami hanya punya uang Rp3.000.000 dan berjanji besoknya akan kami bayar lagi Rp3.000.000.
Sebagai informasi, kredit kendaraan tersebut atas nama almarhum orang tua saya (a.n. Saman), tapi BPKB dan STNK atas nama saya.
Tanggal 11 Januari sekitar pukul 14.00, kami bertemu di sebuah cafe di dekat kantor Adira, guna menyetor kekurangan uang kemarin sebesar Rp3.000.000 agar mobil bisa kami bawa pulang.
Setelah selesai mobil pun kami bawa pulang dan akan kami lunasi sisa cicilan sebesar Rp39.000.000. Pihak Adira memberi tenggat 1 bulan buat melunasi sisa angsuran mobil sebesar Rp39.000.000 cash, kalau tidak mobil akan kembali ditarik.
Karena kondisi kami yang kebetulan ada musibah (bapak kami juga lagi sakit parah), kami tidak dapat menyiapkan uang sebesar itu.
Pada tanggal 05 Februari kami ditemui oleh End*** yang mengaku sebagai debt collector dari Adira dan menunjukkan bukti WA antara dia dan kepala collector Adira (inisial I.P.), bahwa dia dapat perintah penarikan kendaraan dari Adira, dengan biaya Rp20.000.000.
Saya jadi bingung, di satu sisi orang tua yang terbaring di rumah sakit juga memerlukan biaya yang lumayan besar, di sisi lain ada masalah dengan finance. Terpaksa mobil saya serahkan ke End*** dengan asumsi bahwa begitu ada uang yang cukup akan kami ambil kembali lagi.
Namun yang terjadi kemudian, sekitar bulan Maret, tanpa pemberitahuan dari pihak leasing, saya melihat mobil saya diposting dijual di salah satu platform media sosial Facebook.
Saya kaget, karena saya hafal plat kendaraannya. Saya jadi bertanya-tanya, kok mobil saya bisa dijual di media sosial sedangkan dari pihak leasing tidak pernah memberitahukan tentang masalah ini?
Akhirnya kami memutuskan menelepon bagian collector (inisial I.P.) dan beliau menjawab bukan urusan saya yang mengeluarkan BPKB dan menyuruh kami bertanya ke bagian CS. Kami mendatangi kantor Adira dan bertemu dengan CS-nya (a.n. Li**).
Kami lantas bertanya kepada CS mengenai BPKB mobil yang tanpa konfirmasi konsumen kok bisa berpindah tangan atau berganti kepemilikan? CS menyatakan coba tanya ke bapak I.P. Saya pun kecewa dengan jawaban yang saling lempar antara bagian collector dan CS.
Hari berikutnya sekitar pertengahan Maret kami datang ke kantor Adira guna menyelesaikan sisa kredit sekitar Rp39 jutaan dan mengambil BPKB.
Namun jawaban yang kami dapati justru sangat bertele-tele dan bikin ribet, banyak sekali aturan yang harus dipenuhi, yang tidak masuk akal seperti mau bertemu org tua.
Padahal pihak Adira sudah mengetahui kondisi bapak yang sakit. Saya juga sudah memberikan surat kuasa bermeterai Rp10.000, lengkap dengan dokumentasi video agar bisa menuntaskan masalah ini.
Sampai orang tua saya meninggal di bulan Ramadan pada tanggal 13 April 2022 hingga tulisan ini saya buat di bulan April 2023, masalah ini tidak juga kunjung selesai.
Kami juga sudah membuat aduan via online di situs resmi OJK. Semoga pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Adira Finance Jakarta mendengar keluhan saya yang merasa dirugikan dengan kasus penggelapan unit kendaraan saya.
Nirawati Purnama Sari
Pontianak, Kalimantan Barat