Poin Penting:
- Pemerintah memastikan anggaran MBG dipisahkan dari pos pendidikan mulai APBN 2028.
- Anggaran MBG tahun berjalan tidak diubah karena proses penganggaran sudah finalisasi.
- MK menilai pembiayaan program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan.
Jakarta – Pemerintah memastikan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan anggaran MBG akan dijalankan mulai 2028. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan ketentuan itu berlaku untuk APBN 2028.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 31 Juli 2026. Ia menekankan pemerintah mengikuti tenggat yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
“Kita ikuti putusan MK. 2028, kan?” kata Purbaya, dikutip Antara.
Baca juga: Putusan MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Ambil Jatah Pendidikan
Anggaran MBG Tak Diubah Tahun Ini
Purbaya menjelaskan, anggaran MBG yang berjalan tahun ini tidak berubah. Proses penganggaran sudah dibahas dan kini memasuki tahap finalisasi.
Ia menilai perubahan pada anggaran yang sedang berjalan berisiko mengganggu penyelesaian APBN. Karena itu, pemerintah memilih menerapkan putusan MK pada tahun anggaran 2028.
“(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” ujarnya.
Purbaya juga menyebut Mahkamah kemungkinan mempertimbangkan proses penganggaran yang sudah berjalan. Jika seluruh postur diubah sekarang, proses finalisasi dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu.
“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” katanya.
Menkeu Belum Bahas Putusan MK dengan Prabowo
Pemerintah belum menghitung dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut. Perhitungan baru akan dilakukan setelah mekanisme pelaksanaannya disusun lebih rinci.
Saat ditanya apakah putusan itu sudah dibahas dengan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menjawab singkat, “Belum.”
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait APBN 2026. Putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program makan bergizi harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Mahkamah menilai program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak boleh dihitung sebagai bagian dari kewajiban alokasi pendidikan minimal 20 persen.
Baca juga: Usai Putusan MK, DPR Minta Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan
Putusan MK Berlaku Paling Lambat APBN 2028
Dalam amar putusan, MK memerintahkan pemisahan anggaran MBG berlaku paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Tenggat itu diberikan paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 30 Juli 2026.
Mahkamah menegaskan dana pendidikan harus diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dalam salinan putusan.
MK juga menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketentuan itu dinilai berpotensi tidak memenuhi prinsip mandatory spending pendidikan yang diamanatkan UUD 1945.
Dengan sikap pemerintah mengikuti tenggat Mahkamah, pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan dipastikan baru diterapkan pada APBN 2028. Hingga saat itu, struktur anggaran yang sedang difinalisasi tetap dipertahankan. (*)
Editor: Galih Pratama


