Poin Penting
- Komisi X DPR mendukung pemisahan anggaran MBG dari pos pendidikan.
- MK menegaskan MBG bukan komponen utama pendidikan nasional.
- Anggaran pendidikan 20 persen harus dipakai langsung untuk kebutuhan pendidikan.
Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos pendidikan dinilai tepat. DPR menegaskan dana pendidikan tidak boleh tergerus program lain.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mendukung putusan MK tersebut. Ia menilai pembiayaan program makan bergizi harus diatur proporsional.
Menurutnya, tujuan program itu tetap penting bagi peningkatan kualitas SDM. Namun, kebutuhan operasional pendidikan harus menjadi prioritas utama.
Baca juga: Putusan MK: Anggaran MBG Tak Boleh Lagi Ambil Jatah Pendidikan
DPR: Anggaran MBG Harus Tetap Dipisahkan
Lalu mengatakan MBG memiliki tujuan mulia bagi masa depan Indonesia. Karena itu, sumber pembiayaannya harus ditempatkan secara tepat.
Ia menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN wajib digunakan langsung untuk pendidikan. Putusan MK memberi kepastian terhadap amanat konstitusi tersebut.
Menurutnya, pertimbangan hukum MK sejalan dengan aspirasi masyarakat. Integritas anggaran pendidikan harus dijaga dari perluasan penggunaan.
Lalu menilai kebutuhan pendidikan nasional masih sangat besar. Peningkatan kualitas guru dan sarana pendidikan belum sepenuhnya terpenuhi.
Pemerataan akses pendidikan juga masih menjadi pekerjaan besar. Layanan pendidikan berkualitas harus tersedia bagi seluruh peserta didik.
Putusan MK Perkuat Prioritas Pendidikan
Lalu mengingatkan pemenuhan anggaran 20 persen tidak boleh sekadar administratif. Penggunaannya harus benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan.
Ia menilai putusan MK memperkuat perlindungan hak konstitusional warga negara. Pendidikan dasar wajib dibiayai secara layak oleh negara.
Komisi X DPR, kata dia, akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut. Pengawasan dilakukan dalam pembahasan APBN tahun-tahun mendatang.
DPR juga meminta klasifikasi kebutuhan pokok pendidikan diperjelas. Langkah itu mencegah perluasan makna anggaran pendidikan.
Baca juga: Anggaran MBG Bakal Dipangkas jadi Rp229 Triliun, Ini Update dari Purbaya
MK Tegaskan MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memerintahkan pemisahan anggaran MBG. Pemisahan berlaku paling lambat pada APBN 2028.
Mahkamah menilai program makan bergizi bukan komponen utama pendidikan. Karena itu, pembiayaannya tidak termasuk mandatory spending pendidikan.
Dalam pertimbangan putusan, MK menyebut komponen utama pendidikan meliputi peserta didik, pendidik, sarana, kurikulum, dan evaluasi pendidikan. Pembiayaan program makan bergizi tidak termasuk di dalamnya.
MK juga menilai ketentuan APBN 2026 menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketentuan itu dianggap berpotensi mengganggu prinsip mandatory spending pendidikan.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menegaskan pemisahan anggaran diperlukan untuk menjaga amanat konstitusi.
Lalu berharap putusan ini menjadi momentum memperkuat komitmen semua pihak. Pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama pembangunan bangsa, sementara MBG dibiayai melalui pos yang terpisah. (*)
Editor: Yulian Saputra


