Guna menjaga keberlangsungan bisnis marketplace lending, mitigasi risiko harus dilakukan secara terus-menerus, dievaluasi, dan dilakukan penyempurnaan.
Oleh : Amin Mas’udi
Jakarta – Pada 28 Desember 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau dikenal dengan istilah peer to peer lending (P2PL) atau marketplace lending (MPL). Hadirnya bisnis MPL menambah alternatif sumber pembiayaan sekaligus meningkatkan indeks keuangan inklusif Indonesia.
Berbeda dengan pemberian kredit secara konvensional, MPL menggunakan layanan financial technology (fintech) yang mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman (investor) melalui portal MPL yang terkoneksi dengan jaringan internet. Penyelenggara MPL tidak diperkenankan berperan sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman. Mekanisme pencairan pinjaman dalam MPL meliputi proses akuisisi, underwriting, pendanaan melalui penawaran prospek kepada calon pemberi pinjaman (investor), pencairan pinjaman (origination), penagihan dan penyetoran (servicing), serta penanganan pinjaman bermasalah (collections).
Dalam upaya perlindungan konsumen, penyelenggara MPL diwajibkan melakukan mitigasi yang meliputi seluruh risiko, antara lain risiko operasional dan risiko kredit. Risiko operasional inheren pada penyelenggara MPL atau juga dapat ditimbulkan oleh peminjam. Contoh kasus fraud oleh penyelenggara MPL terjadi pada TrustBuddy, Swedia, pada 2015. Nasabah dirugikan dengan hilangnya jutaan uang dari akun mereka akibat misconduct oleh TrustBuddy yang berujung pada kebangkrutan TrustBuddy.
Untuk memitigasi risiko tersebut, POJK 77 mewajibkan penyelenggara MPL menggunakan virtual account dan escrow account. Virtual account wajib disediakan kepada pemberi pinjaman (investor). Sedangkan escrow account penyelenggara digunakan untuk menampung arus pembayaran dari peminjam yang selanjutnya diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman.
Risiko operasional juga dapat ditimbulkan oleh peminjam dengan cara stacking, yaitu mengajukan pinjaman ke berbagai penyelenggara MPL pada saat bersamaan. Akibat proses underwriting yang tergesa-gesa dan pemberi pinjaman tidak mendapatkan informasi yang utuh, akhirnya peminjam memperoleh pinjaman melalui berbagai penyelenggara MPL pada saat bersamaan.
Untuk memitigasi risiko tersebut, penyelenggara MPL dapat bersatu membentuk sistem informasi peminjam terintegrasi yang memungkinkan pengecekan dan pertukaran informasi. Penyelenggara MPL juga dapat menjadi anggota sistem layanan informasi keuangan OJK atau sistem layanan informasi lainnya yang terdaftar di OJK.
Selain untuk memberi perlindungan kepada pemberi pinjaman (investor), mitigasi risiko kredit dapat digunakan untuk meningkatkan reputasi penyelenggara MPL. Tingkat non performing loan (NPL) yang rendah dan terkelola dengan baik dapat meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman secara sukarela akan menjadi pemasar kepada lingkungan terdekatnya yang pada akhirnya dapat meningkatkan jumlah investor yang mendaftar pada penyelenggara MPL.
Mitigasi untuk menjaga kualitas pembiayaan di antaranya dilakukan pada proses underwriting. Output dari proses ini adalah kesimpulan layak atau tidaknya calon peminjam untuk ditawarkan kepada calon pemberi pinjaman (investor) dengan cara diunggah pada portal MPL yang menyertakan informasi hasil scoring dan tingkat suku bunga. Makin bagus hasil scoring, makin rendah tingkat suku bunga yang ditawarkan dan sebaliknya.
Mitigasi lain yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan penjaminan. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016, penjaminan diartikan sebagai kegiatan pemberian jasa penjaminan oleh perusahaan penjaminan atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (peminjam) kepada penerima jaminan (pemberi pinjaman). Dalam proses pemberian penjaminan, perusahaan penjaminan akan melakukan underwriting untuk menentukan besaran coverage penjaminan. Perangkat underwriting perusahaan penjaminan lebih komprehensif karena didukung oleh lembaga pemeringkat UMKMK sebagaimana diatur Pasal 52 Ayat (2) UU Penjaminan.
Hadirnya penjaminan tidak berarti peminjam bebas untuk tidak membayar utang macetnya karena telah diselesaikan oleh perusahaan penjaminan. Ganti rugi yang dibayarkan perusahaan penjaminan bersifat talangan yang selanjutnya peminjam harus membayar kepada penjamin sebesar pembayaran klaim. Skim penjaminan akan meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi melalui penyelenggara MPL.
Dalam rangka menjaga keberlangsungan bisnis MPL, mitigasi risiko harus dilakukan secara terus-menerus, dievaluasi, dan dilakukan penyempurnaan. Mengutip kata-kata Andrew S. Grove: only the paranoid survive.
Penulis adalah Direktur Bisnis Penjaminan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).