Oleh Paul Sutaryono
MENTERI Keuangan telah mengucurkan dana ke bank pemerintah untuk disalurkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) guna membiayai pembangunan gerai fisik dan pergudangan Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih (KMP). Kredit ke KMP maksimal Rp3 miliar per koperasi yang berjumlah 80.000 unit sehingga total Rp240 triliun. Adakah potensi risikonya? Ada! Bagaimana mitigasi risiko kredit ke KMP?
Mari kita tengok dulu kinerja bank umum hingga Juni 2026. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kredit tumbuh double digit 12,67 persen secara tahunan (year on year/yoy) lebih tinggi daripada bulan sebelumnya 11,51 persen per Mei 2026.
Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen (yoy) per Juni 2026, turun dari 13,47 persen per Mei 2026. Pertumbuhan kredit yang ternyata lebih tinggi daripada DPK itu mendorong penipisan rasio likuiditas industri perbankan.
Ini datanya. Rasio alat likuid/non-core deposit (AL/NCD) mencapai 101,92 persen, menipis dari 108,20 persen. Demikian pula alat likuid/DPK (AL/DPK) mencapai 23,08 persen, menipis dari 24,74 persen. Tetapi, kedua rasio itu masih di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen.
Bagaimana kinerja bank pemerintah hingga Juni 2026? Kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) mampu tumbuh paling tinggi Rp1.592,03 triliun. Dibayangi oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dengan kredit Rp1.416,76 triliun.
Kemudian menyusul PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dengan kredit Rp931,25 triliun dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Rp402,91 triliun. Khusus untuk PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI), penyaluran kredit Rp309,90 triliun per Maret 2026.
Lalu, berapa besar kredit bank pemerintah ke KMP? BRI telah menyalurkan kredit kepada KMP Rp46,69 triliun per Desember 2025 dan Rp55,81 triliun per Juni 2026. BNI menyusul dengan kredit Rp46,69 triliun per Desember 2025 dan Rp55 triliun per Juni 2026. Bank Mandiri telah mengucurkan kredit Rp46,69 triliun per Desember 2025 dan Rp55 triliun per Juni 2026 (Kompas, 13 Agustus 2026).
Baca juga: OJK: Kredit Macet Paylater Multifinance Turun jadi 3,09 Persen di Juni 2026
Faktor Kunci Keberhasilan
Lantas, apa saja faktor kunci keberhasilan (key success factors) untuk mitigasi risiko kredit?
Pertama, bagaimana skema penyaluran kredit kepada KMP? Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) menerima mandat untuk membangun gerai fisik dan pergudangan serta menyiapkan kelengkapan KMP dengan anggaran maksimal Rp3 miliar per koperasi.
Hal itu kemudian ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 yang melakukan penempatan dana sebagai sumber pembiayaan bank untuk disalurkan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)-BUMN baru di bawah Danantara-untuk membiayai pembangunan gerai fisik, pergudangan serta menyiapkan kelengkapan KMP termasuk KMP.
Kredit maksimal Rp3 miliar per koperasi dengan suku bunga 6 persen per tahun dengan tenor 6 tahun (72 bulan). Masa tenggang (grace period) pembiayaan dalam 6 bulan paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga. Pembayaran angsuran dan bunga akan dilakukan melalui penyaluran dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) atau dana desa (Pasal 2). Boleh dikatakan bahwa skema itu merupakan kredit likuiditas.
Dengan demikian, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) bertindak sebagai debitur dan kredit yang dinikmatinya disebut kredit investasi. Kredit investasi bertujuan untuk membiayai pembelian, pembangunan gedung, pergudangan dan perluasan aset untuk meningkatkan kapasitas produksi atau usaha.
Kedua, sesungguhnya KMP bukan hanya membutuhkan gedung, meja kursi, lemari dan mobil operasional. KMP juga membutuhkan dana untuk membayar gaji manajer (jika ada), pengurus, dan pegawai. Dengan kalimat lain, KMP juga memerlukan kredit modal kerja.
Kredit modal kerja bertujuan untuk membiayai kebutuhan operasional bisnis sehari-hari seperti membayar gaji manajer (jika ada), pengurus dan karyawan, membeli bahan baku atau merawat persediaan barang supaya arus kas usaha berjalan stabil.
Ketiga, oleh karena itu, bank wajib mengetahui dan memahami jenis usaha koperasi yang akan dibiayai sebelum mengucurkan kredit. Menurut Kementerian Koperasi, Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), terdapat beberapa pilar unit bisnis usaha. Satu, unit simpan pinjam: layanan keuangan untuk warga dengan suku bunga rendah untuk menghindari jeratan rentenir. Dua, gerai atau kios sembako: tempat penyediaan bahan pokok dan kebutuhan harian masyarakat.
Tiga, apotek desa dan klinik: sarana layanan kesehatan dasar dan penyediaan obat murah bagi warga desa. Empat, fasilitas penyimpanan dingin (cold storage) dan logistik: fasilitas rantai pasok (supply chain) untuk menyimpan dan mendistribusikan hasil tani, ikan atau produk lokal. Lima, kantor atau sekretariat koperasi: pusat administrasi dan kegiatan operasional harian lembaga.
Dengan memahami jenis usaha koperasi tersebut, bank dapat menyalurkan kredit investasi dan modal kerja sesuai dengan kebutuhan konkret KMP. Bukan mereka-reka. Alhasil, pengucuran kredit dapat tepat sasaran. Artinya, bisa saja kredit tidak harus mencapai Rp3 miliar per koperasi.
Keempat, namun jangan lupa bahwa dalam setiap pengucuran kredit hampir selalu membawa potensi risiko. Amati berikut ini. Masa tenggang pembayaran angsuran pokok plus bunga dari 6 hingga maskimal 12 bulan.
Pembayaran cicilan pokok dan bunga pertama akan jatuh tempo pada 25 September 2026 senilai Rp37,7 triliun. Namun, estimasi dana yang disiapkan pemerintah hanya Rp8,1 triliun alias berisiko menunggak Rp29,6 triliun.
Berdasarkan data OJK, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) bank Himbara mencapai Rp97,19 triliun atau 2,1 persen dari total penyaluran kredit Rp4.616,77 triliun. Angka NPL itu turun dari 2,26 persen periode yang sama 2025 (Kompas, 14 Agustus 2026).
Coba bandingkan dengan NPL gross bank umum yang mencapai 2,09 persen per Juni 2026, masih jauh di ambang batas 5 persen. Angka NPL itu turun dari 2,17 persen per Mei 2026. NPL net mencapai 0,82 persen, turun dari 0,84 persen. Sementara, loan at risk (LaR) mencapai 8,47 persen juga turun dari 8,72 persen. NPL gross berarti perhitungan NPL termasuk cadangan dan sebaliknya untuk NPL net.
Kelima, dengan bahasa lebih bening, terdapat potensi kenaikan NPL. Untuk melakukan antisipasi potensi kerugian, bank telah menerapkan kualitas kredit yang disusun berdasarkan pada penilaian prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Terdapat lima kualitas kredit: kredit lancar atau kolektibilitas 1 (dengan cadangan minimal 1 persen dari aktiva), kredit dalam perhatian khusus atau kolektibilitas 2 (minimal 5 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan).
Setelah itu, kredit kurang lancar atau kolektibilitas 3 (minimal 15 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan), kredit diragukan atau kolektibilitas 4 (minimal 50 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan), dan kredit macet atau kolektibilitas 5 (minimal 100 persen dari aktiva setelah dikurangi nilai agunan). Kredit bermasalah (NPL) adalah kolektibilitas 3, 4, dan 5.
Nah, ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok plus bunga satu hari saja (hingga 90 hari), maka kredit lancar (kolektibilitas 1) akan langsung turun menjadi kredit dalam perhatian khusus (kolektibilitas 2).
Padahal, dua bulan kemudian atau tepatnya 25 Oktober 2026 akan jatuh tempo pembayaran bulan ke-13 dan seterusnya tiap bulan. Artinya, ketika terjadi lagi keterlambatan pembayaran cicilan pokok plus bunga, maka terdapat potensi kenaikan NPL. Kenaikan NPL tersebut akan otomatis mendorong kenaikan cadangan. Talkala cadangan makin tinggi, modal pun akan makin tergerus. Wah!
Keenam, kalau begitu, siapa yang bertanggung jawab terjadinya kenaikan NPL? Kementerian Keuangan sebagai penyandang dana? Atau bank pemerintah sebagai penyalur kredit kepada KMP?
Pastinya, bank pemerintah akan diminta untuk bertanggung jawab atas kenaikan NPL tersebut. Dan, NPL pun dapat terbang tinggi menjadi kredit macet. Apa akibatnya? Kualitas kredit bank pemerintah terancam memburuk.
Padahal, dari awal, saldo anggaran lebih (SAL) bertujuan untuk menjaga likuiditas bank pemerintah. Tetapi, ujungnya, bank pemerintah justru bisa menelan pil pahit berupa risiko likuiditas. Di sinilah paradoks SAL!
Baca juga: Pemerintah Pangkas Bunga Kredit Perempuan Prasejahtera jadi 8 Persen
Alternatif Solusi
Bagaimana alternatif solusinya?
Pertama, diperlukan jaminan ketepatan pembayaran cicilan pokok plus bunga. Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan KDMP menetapkan bahwa 30 persen dari pagu anggaran dana desa akan digunakan sebagai jaminan terakhir apabila KDMP/KMP gagal bayar pinjaman ke bank.
Alokasi 30 persen dana desa tersebut (sudah mencakup pokok dan bunga) nantinya akan langsung masuk ke rekening KMP. Anggaran dana desa mencapai Rp71 triliun pada 2025. Pada 2026, dana desa turun menjadi Rp60,6 triliun. Tiap desa menerima sekitar Rp1 miliar.
Permendes PDT yang efektif 12 Agustus 2025 itu sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tersebut di atas. Bank boleh sedikit lega dengan adanya jaminan tersebut.
Kedua, lebih dari itu, pemerintah dapat pula memberikan jaminan kepada bank pemerintah bahwa pembayaran angsuran pokok plus bunga melalui DAU, DBH atau dana desa tidak akan mengalami keterlambatan sekalipun hanya satu hari.
Ketiga, namun sudah sepatutnya bank pemerintah telah lebih awal mengasuransikan kredit ke KMP di perusahaan asuransi kredit. Katakanlah, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Hal itu sekaligus untuk melakukan antisipasi manakala kondisi fiskal makin melandai atau bahkan menurun di tengah penebalan ketidakpastian ekonomi global.
Dengan demikian, bank pemerintah bakal lebih aman dari potensi risiko kenaikan NPL yang sudah di depan mata!
Penulis adalah Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB) Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta, dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI) Unika Atma Jaya Jakarta


