Sekedar catatan, aset asuransi per September 2016 sebesar Rp672, 48 triliun atau 36,2% dari total aset IKNB. Jika termasuk aset BPJS Kesehatan, mencapai Rp945,08 triliun atau 50,93% dari total aset IKNB. Berdasarkan data akhir 2016, aset IKNB (Lembaga Jasa Keuangan dan BPJS) mencapai Rp1.845 triliun atau berkontribusi 20% dari total aset industri jasa keuangan.
Baca juga: Ini 30 Nama Calon DK OJK yang Lolos Tahap III
Dalam perspektif lain, bukankah fungsi IKNB memiliki pengaruh yang signifikan dalam pembiayaan pembangunan nasional, dan mengemban tugas khusus pemerintah dalam melayani kebutuhan sosial ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Termasuk peranan industri Asuransi dan Dana Pensiun dalam skema pendanaan proyek pembangunan infrastruktur, yakni Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA).
Jika akhirnya pansel DK OJK melahirkan komposisi 21 kandidat DK OJK tanpa perwakilan pelaku atau regulator industri asuransi dan dana pensiun, bukankah kebijakan pansel ini berisiko terhadap keputusan Presiden dalam memilih 14 kandidat DK OJK, bahkan dalam fit and proper test di Komisi XI DPR sebagai mitra kerja pansel?. (*)