Poin Penting
- Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut proses demutualisasi BEI kini menunggu terbitnya POJK.
- Kewenangan pengaturan demutualisasi BEI beralih ke OJK setelah revisi UU P2SK resmi berlaku.
- POJK akan mengatur perubahan struktur kepemilikan BEI serta membatasi kepemilikan mayoritas agar tidak terjadi dominasi.
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
“Sekarang langsung POJK, ya menunggu POJK-nya, sekarang kan tidak pakai PP-nya,” kata Misbakhun kepada media dikutip, Kamis, 16 Juli 2026.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang resmi berlaku pada 17 Juni 2026, mengamanatkan bahwa pengaturan pelaksanaan demutualisasi BEI dilakukan melalui POJK.
“Jadi sekarang PR-nya ada di tempat kami. Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kira-kira bocorannya gitu ya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi beberapa waktu lalu.
Baca juga: OJK Susun Aturan Demutualisasi BEI, POJK Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Hasan menjelaskan, sebelumnya aturan mengenai demutualisasi BEI direncanakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Namun, dengan perubahan regulasi, pengaturannya kini dilakukan langsung melalui POJK.
Menurutnya, aturan tersebut akan mengatur perubahan kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual, sehingga kepemilikan bursa dapat dibuka bagi pihak di luar anggota bursa.
“Artinya terbuka bagi pemilik yang bukan anggota bursa dan pihak-pihak mana saja yang dikenali dan boleh menjadi bagian dari pemegang saham di bursa nanti akan diatur dalam POJK dimaksud,” imbuhnya.
Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Skema Terbaru Demutualisasi BEI
Selain itu, OJK juga tengah merumuskan ketentuan mengenai pembatasan kepemilikan saham agar tidak ada satu pihak yang mendominasi kepemilikan mayoritas di BEI. (*)
Editor: Yulian Saputra


