Miris! Pengguna Pinjol Ilegal Mayoritas Kalangan Muda

Miris! Pengguna Pinjol Ilegal Mayoritas Kalangan Muda

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi di rentang usia 26 – 35 tahun. Artinya, pengguna pinjol ilegal paling banyak digunakan oleh kalangan muda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan laporan tersebut berdasarkan data yang dimiliki oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari – 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26 – 35 tahun,” ujar Friderica dalam jawaban tertulisnya, dikutip, Jumat 12 Juli 2024.

Baca juga: Waspada! Modus Curi Data Pelamar Kerja Buat Pinjol, Kerugian Capai Rp1 Miliar

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menyebut bahwa berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri.

“Hal ini terindikasi adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir dan dalam waktu singkat muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka,” jelas Kiki.

Baca juga: Utang Pinjol Warga RI Terus Bertambah, Sekarang Tembus Rp64,56 Triliun

Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Adapun, sejak 1 Januari – 30 Juni 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 8.633 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News