Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai, Ini Daftarnya

Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai, Ini Daftarnya

Jakarta – Pemerintah akan mengenakan cukai terhadap dua kelompok produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebut dua kelompok minuman berpemanis tersebut, yakni minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto megatakan bahwa untuk minuman siap saji, produk yang dikenai cukai, di antaranya sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

“Ruang lingkupnya adalah jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya, seperti kopi dan teh. Kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena (cukai),” katanya dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca juga: Tiket Konser Musik hingga Detergen Bakal Masuk Prakajian Barang Kena Cukai

Sedangkan, untuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, produk yang dikenai cukai, yakni berbentuk bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup, kental manis, dan berbentuk padat seperti effervescent.

Iyan menambahkan, pengenaan cukai pada produk tersebut untuk mengendalikan konsumsi MBDK di masyarakat yang berpotensi menyebabkan obesitas dan diabetes.

Tercatat, diagnosis diabetes melitus tipe 2 di dalam negeri meningkat 74 persen, dari 5,2 juta pada 2018 menjadi 9,1 juta klaim pada 2022.

Selanjutnya, total biaya klaim pasien diabetes melitus pada periode 2018 – 2022 meningkat sebesar 26 persen , dari Rp1,5 triliun menjadi hampir mencapai Rp2 triliun.

Indonesia menempati urutan ke-5 di dunia sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia, yaitu mencapai 19,5 juta orang, lebih tinggi dari Brasil dan Meksiko, yang masing-masingnya tercatat sebanyak 15,7 juta orang dan 14,1 juta orang.

Iyan menjelaskan jumlah penderita diabetes di Indonesia itu meningkat signifikan dalam dua dekade, di mana pada 2000 baru tercatat sebanyak 5,6 juta orang dan pada 2011 naik menjadi 7,3 juta orang. 

Baca juga: Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, DPR Wanti-wanti Hal Ini

Tanpa kebijakan pengendalian, International Diabetes Federation memperkirakan penderita diabetes melitus di Indonesia akan mencapai 23,33 juta jiwa pada 2030 dan mencapai 28,57 juta jiwa pada 2045.

Iyan menambahkan, pengenaan cukai MBDK memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Kedua, mendorong industri untuk mereformulasi produk yang lebih rendah gula. Ketiga, meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung belanja kesehatan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News