Minta Bantuan Menkeu Purbaya, Nasabah Jiwasraya Tuntut Pengembalian Dana Bancassurance

Minta Bantuan Menkeu Purbaya, Nasabah Jiwasraya Tuntut Pengembalian Dana Bancassurance

Jakarta – Tim Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya (Konsolnas Jiwasraya) peserta program bancassurance yang menolak restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya telah melakukan rapat perdana dengan Tim Likuidasi (TL) pada 18 September 2025.

Perwakilan Konsolnas Jiwasraya, Machril SE, menyampaikan kekecewaan atas pertemuan ini. Menurutnya, rapat tersebut seharusnya digelar sejak 15 Mei 2025, sesuai kesepakatan awal, dengan kewajiban polis dibayar secara tunai.

Dalam rapat itu, Machril juga menegaskan pihaknya akan meminta bantuan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menuntaskan pengembalian uang nasabah yang masih tersimpan di PT Asuransi Jiwasraya.

“Nasabah akan memohon bantuan Menteri Keuangan yang baru yaitu Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menuntaskan pengembalian uang nasabah yang masih tersimpan di PT Asuransi Jiwasraya dikarenakan uang yang ada pada TL hanya disisakan sejumlah Rp130 miliar,” kata Machril dalam keterangannya dikutip, Senin, 22 September 2025.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Lakukan Audiensi ke Tim Likuidasi, Ini Hasil Pertemuannya

Machril menambahkan, setelah program restrukturisasi dan rencana penyehatan keuangan, aset Jiwasraya menyusut tajam. Dari Rp18,15 triliun pada Desember 2019, hanya tersisa Rp130 miliar pada April 2025.

“Sesuai informasi TL Jiwasraya pada audiensi dengan perwakilan nasabah yang tersisa, kewajiban terhadap nasabah PT Asuransi Jiwasraya terlikuidasi lebih dari Rp200 miliar,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, aset likuid yang hanya Rp130 miliar jelas tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Baca juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwasraya

Harapan pada Dana Sitaan Jiwasraya

Machril juga menyinggung aset sitaan terkait kasus Jiwasraya yang nilainya mencapai Rp5,5 triliun. Aset itu sudah diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara dan disaksikan langsung oleh Menteri BUMN.

“Berdasarkan hal itu, kami memohon agar Kementerian Keuangan mengizinkan TL bersama nasabah menggunakan dana sitaan kejaksaan tersebut untuk membayar penuh hak nasabah Jiwasraya 100 persen tanpa potongan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62