Jakarta – Guna memudahkan pelaku usaha financial technology (fintech) untuk mencatatkan usahanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sebuah minisite bernama Gerbang Elektronik Sistem Informasi Keuangan Digital (Gesit).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, selama ini pencatatan dilakukan secara manual, oleh karena itu dengan adanya minisite Gesit ini pelaku fintech tidak perlu membawa dokumen-dokumen persyaratan ke OJK. Pasalnya, porses pencatatan bisa dilakukan secara online melalui Gesit.
“Jadi pencatatan kita lakukan , tidak butuh waktu lama, mungkin bisa dua minggu, yang penting lengkap dokumennya,” kata Nurhaida di Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Dirinya menegaskan, seluruh fintech ke depan wajib tercatat di OJK sesuai dengan peraturan OJK nomor 13 tahun 2018.
Nurhaida menjelaskan, fintech melakukan dapat melakukan pengajuan pencatatan melalui minisite Gesit dan melengkapi dokumen persyaratan. Kemudian fintech ini akan masuk ke regulatory sandbox dan dipilah-pilah berdasarkan model bisnisnya.
Sebagai informasi, sampai dengan Juli 2019, OJK melalui Grup Inovasi Keuangan Digital (GIKD) telah menetapkan 48 Penyelenggara IKD tercatat di OJK. Tercatat 48 IKD yang terbagi menjadi 15 klaster yaitu aggregator, credit scoring, claim service handling, digital DIRE, financial planner, financing agent, funding agent, online distress solution, online gold depository, project financing, social network and robo advisor, block-chain based, verification non-CDD, tax and accounting dan e-KYC.
Penyelenggara IKD yang memiliki status tercatat telah diperbolehkan untuk beroperasi sesuai dengan bisnis model yang diajukan dan dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. (*)
Editor: Rezkiana Np