Minimalisir Pelanggaran Jasa Keuangan, OJK Luncurkan Aplikasi Sikepo

Minimalisir Pelanggaran Jasa Keuangan, OJK Luncurkan Aplikasi Sikepo

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi mobile Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (Sikepo) guna lebih memudahkan masyarakat serta para pelaku jasa keuangan mengakses aturan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas.

“Pada hari ini OJK mencatatkan suatu tindakan ataupun sumbangsih bagi dunia perbankan kita dengan peluncuran Sikepo. Semua aturan perbankan disana bisa diakses dengan mudah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana melalui sosialisasi virtual di Jakarta, Selasa 8 September 2020.

Heru berharap, dengan hadirnya aplikasi Sikepo membuat para pelaku jasa keuangan lebih patuh serta lebih memahami mengenai segala aturan terbaru dari OJK sehingga dapat mengurangi angka pelanggaran.

“Karena yang terpenting bukan kita hafal aturannya, tapi kita bisa memahami rasionalisasi kenapa peraturan tersebut dikeluarkan,” tambah Heru.

menjelaskan, layanan informasi ini bermula pada tahun 2014 dimana OJK mulai melakukan kodifikasi terhadap seluruh ketentuan yang ada di bidang perbankan agar dapat diakses oleh masyarakat secara luas. Kemudian, hasil kodifikasi tersebut selanjutnya dituangkan dalam suatu platform online yang terstruktur.

Selanjutnya pada Februari 2017, hasil kodifikasi ketentuan-ketentuan perbankan yang lengkap, terkini, dan sistematis, dan diberi nama SIKePO, mulai diunggah dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui alamat situs www.sikepo.ojk.go.id. Setelah itu pada tahun 2019 OJK mulai mengembangkan layanan tersebut dalam bentuk aplikasi hingga saat ini bisa dinikmati oleh masyarakat luas. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News