Oleh: Anto Prabowo, Dosen FEB Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Universitas Insan Pembangunan Indonesia (UNIPI)
INDONESIA memasuki fase baru reformasi sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui Bab XVIIIA, pemerintah menegaskan ambisi membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai pusat intermediasi keuangan regional dan global. Ambisi tersebut didukung oleh sejumlah modal dasar yang kuat. Indonesia memiliki populasi lebih dari 280 juta jiwa, Produk Domestik Bruto (PDB) terbesar di Asia Tenggara yang pada 2025 diperkirakan melampaui US$1,5 triliun, serta posisi strategis di jalur perdagangan dunia.
Namun, pengalaman internasional menunjukkan bahwa ukuran ekonomi semata tidak cukup untuk melahirkan pusat keuangan kelas dunia. Singapura, Hong Kong, Dubai International Financial Centre (DIFC), dan Abu Dhabi Global Market (ADGM) membuktikan bahwa keberhasilan sebuah pusat keuangan lebih ditentukan oleh kepastian hukum, kualitas institusi, kedalaman pasar, talenta global, inovasi teknologi, serta keberadaan lembaga investasi negara yang kuat. Berbagai studi juga menegaskan pentingnya faktor kelembagaan. Claessens, Underhill, dan Zhang (2008) menunjukkan bahwa kualitas institusi merupakan penentu utama keberhasilan sebuah financial hub. Sementara itu, Porter (1998) menekankan pentingnya pembentukan financial cluster yang menghubungkan pasar modal, lembaga keuangan, regulator, profesi pendukung, teknologi, dan talenta global.

Dalam kerangka tersebut, pembentukan Danantara Development Management Fund (DDMF) memiliki keterkaitan erat. Jika PFII diposisikan sebagai ekosistem keuangan internasional, maka Danantara berpotensi menjadi mesin penggeraknya melalui penyediaan modal jangka panjang, pendalaman pasar keuangan, dan peningkatan kepercayaan investor.
Belajar dari Pengalaman Global
Tidak ada pusat keuangan internasional yang lahir secara spontan. Singapura memiliki Temasek Holdings dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC), Abu Dhabi memiliki Mubadala Investment Company, sedangkan Qatar memiliki Qatar Investment Authority. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi sebagai investor jangkar (anchor investor), penyedia likuiditas, sekaligus katalis pembangunan pasar keuangan.
Data Temasek Review 2024 menunjukkan bahwa Temasek mengelola portofolio sekitar SGD389 miliar atau lebih dari Rp4.800 triliun. Mubadala mengelola aset lebih dari US$300 miliar, sedangkan GIC diperkirakan mengelola lebih dari US$700 miliar. Skala aset tersebut memungkinkan investasi strategis, menarik investor global melalui skema co-investment, dan memperkuat reputasi negara sebagai tujuan investasi.
Dibandingkan negara-negara tersebut, Indonesia belum memiliki institusi investasi negara yang menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara terintegrasi. Karena itu, pembentukan Danantara dapat dipandang sebagai upaya untuk mengisi kekosongan kelembagaan tersebut.
Salah satu kelemahan mendasar pasar keuangan Indonesia adalah terbatasnya investor institusional domestik berkapasitas besar dan berorientasi jangka panjang. Akibatnya, banyak proyek strategis nasional masih bergantung pada pembiayaan perbankan dan modal asing sehingga rentan terhadap volatilitas global.
Dalam konteks ini, Danantara diharapkan berperan sebagai investor jangkar bagi pembangunan infrastruktur, hilirisasi sumber daya alam, transisi energi, pasar karbon, private equity, venture capital, hingga dana infrastruktur nasional. Kehadiran investor domestik yang kuat tidak hanya memperluas sumber pembiayaan jangka panjang, tetapi juga meningkatkan kredibilitas pasar dan memperkuat kepercayaan investor global terhadap Indonesia.
Transformasi Universal Banking
Keberadaan pusat keuangan internasional juga mensyaratkan bank yang mampu menyediakan layanan keuangan terpadu. Bank global seperti HSBC, DBS, BNP Paribas, atau Deutsche Bank tidak hanya menyalurkan kredit, tetapi juga menyediakan layanan investment banking, pengelolaan aset, pembiayaan perdagangan internasional, transaksi derivatif, treasury, wealth management, dan jasa lindung nilai. Indonesia telah bergerak ke arah tersebut melalui konsolidasi perbankan dan penguatan konglomerasi keuangan, meskipun transformasi menuju universal banking masih berlangsung secara bertahap.
Sebagai pengelola aset negara berskala besar, Danantara akan membutuhkan berbagai layanan seperti penerbitan obligasi global, sindikasi kredit, transaksi derivatif, pengelolaan risiko nilai tukar, dan manajemen treasury. Kebutuhan ini berpotensi mendorong industri perbankan nasional meningkatkan kapasitas menuju integrated financial services.
Transformasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran strategis Bank Himbara—Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Mungkin ini salah satu harapan Presiden ketika memanggil seluruh direksi bank Himbara. Di berbagai pusat keuangan dunia, keberadaan bank domestik berskala besar yang mampu beroperasi secara regional bahkan global merupakan prasyarat penting bagi keberhasilan sebuah financial hub. Singapura didukung oleh DBS, OCBC, dan UOB. Hong Kong memiliki HSBC dan Bank of China Hong Kong, sedangkan Abu Dhabi didukung oleh First Abu Dhabi Bank (FAB).
Bank-bank tersebut tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi tradisional, tetapi juga bertindak sebagai national financial Champions yang menyediakan pembiayaan proyek, investment banking, treasury, transaksi internasional, pengelolaan aset, hingga wealth management.
Di Indonesia, Bank Himbara memiliki posisi yang sangat strategis. Data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa hingga akhir 2025 total aset kelompok Himbara diperkirakan melampaui Rp11.000 triliun atau mendekati separuh aset industri perbankan nasional. Skala ini menjadi fondasi kuat bagi pembentukan institusi perbankan berkelas regional.
Karena itu, Danantara dapat menjadi katalis transformasi Bank Himbara menuju model universal banking. Pertama, Bank Himbara dapat menjadi mitra utama Danantara dalam pembiayaan proyek strategis melalui sindikasi kredit, project finance, penerbitan obligasi, dan pembiayaan infrastruktur jangka panjang. Kedua, kebutuhan Danantara terhadap layanan treasury, pengelolaan likuiditas, transaksi derivatif, pengelolaan devisa, dan manajemen risiko akan mendorong Bank Himbara memperkuat bisnis treasury dan global markets. Hal ini berpotensi mempercepat pendalaman pasar uang, pasar valas, dan pasar derivatif domestik. Ketiga, Bank Himbara dapat menjadi tulang punggung pengembangan regional treasury centre. Bank Mandiri dan BNI yang telah memiliki jaringan internasional dapat diperkuat untuk mendukung transaksi lintas batas, cash management, trade finance, dan pengelolaan likuiditas regional. BRI dapat memperluas inklusi keuangan regional melalui pembiayaan UMKM dan ekosistem digital, sedangkan BTN berperan dalam pengembangan pembiayaan perumahan dan pasar sekuritisasi aset. Keempat, dalam jangka panjang PFII memerlukan setidaknya satu atau dua bank nasional yang mampu berkembang menjadi Domestic Systemically Important Universal Banks (DSIUB) atau bahkan regional champion banks. Misalkan seperti Bank Mandiri dan BNI yang sudah memiliki skala aset, jaringan internasional, pengalaman pembiayaan korporasi, serta kapasitas transaksi global yang terus berkembang.
Meski demikian, penguatan Bank Himbara harus dilakukan secara hati-hati. Konsentrasi aset yang terlalu besar pada kelompok bank tertentu dapat meningkatkan risiko too big to fail dan too interconnected to fail. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan perlu memperkuat pengawasan konglomerasi keuangan, stress testing, serta menyiapkan recovery and resolution plan yang memadai.
Potensi Green Finance Hub
Selain ditopang oleh kekuatan institusi dan perbankan, masa depan pusat keuangan dunia juga semakin dipengaruhi oleh agenda keberlanjutan. International Energy Agency (IEA) memperkirakan kebutuhan investasi global untuk transisi energi mencapai lebih dari US$4 triliun per tahun hingga 2030, sementara pasar obligasi hijau global telah melampaui US$3 triliun menurut Climate Bonds Initiative.
Indonesia memiliki posisi strategis dalam agenda tersebut karena memiliki cadangan nikel terbesar dunia, potensi energi terbarukan lebih dari 3.600 GW, kekayaan hutan tropis, dan potensi pasar karbon yang besar.
Jika dikelola dengan baik, Danantara dapat berkembang menjadi Green Development Fund yang mendanai transisi energi, kendaraan listrik, hilirisasi hijau, restorasi ekosistem, dan perdagangan karbon. Dengan demikian, PFII berpotensi berkembang tidak hanya sebagai pusat keuangan konvensional, tetapi juga sebagai Green Finance Hub terkemuka di Asia Tenggara.
Memahami Risiko
Di balik peluang tersebut, pembentukan Danantara tetap menghadapi sejumlah risiko yang tidak boleh diabaikan. Pertama, politisasi investasi. Literatur political economy menunjukkan bahwa lembaga investasi negara rentan terhadap intervensi politik, terutama ketika tujuan komersial bercampur dengan agenda pembangunan jangka pendek (Musacchio & Lazzarini, 2014). Kedua, konsentrasi kekuasaan ekonomi yang berpotensi memunculkan fenomena too big to fail maupun too interconnected to fail (Laeven, Ratnovski, & Tong, 2016). Ketiga, konflik kepentingan antara fungsi sebagai pemegang saham BUMN, investor, pengelola dana pembangunan, dan mitra investasi swasta (OECD, 2015). Keempat, keterbatasan transparansi. Linaburg dan Maduell (2010) menunjukkan bahwa semakin transparan suatu SWF, semakin rendah premi risiko yang diminta investor internasional.
Pentingnya Tata Kelola
Berbagai peluang dan risiko tersebut pada akhirnya bermuara pada satu aspek utama, yakni tata kelola. Keberhasilan Danantara tidak ditentukan oleh besarnya aset yang dikelola, melainkan oleh kualitas tata kelola yang diterapkan. Karena itu, Danantara perlu mengadopsi praktik terbaik global, termasuk menerapkan Santiago Principles, membentuk Dewan Pengawas Independen, memisahkan mandat komersial dan pembangunan (dual mandate), serta menerapkan standar pelaporan internasional seperti IFRS, GRI, TCFD, dan ISSB.
Pada saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan perlu membangun kerangka pengawasan terintegrasi yang mencakup stress testing, pengawasan konglomerasi, recovery and resolution plan, serta pemantauan risiko sistemik secara berkala. Selain itu, pemerintah perlu segera menyusun roadmap operasional PFII yang jelas, lengkap dengan target, tahapan implementasi, indikator keberhasilan, dan desain kelembagaan yang kredibel.
Penutup
Keberhasilan PFII sangat ditentukan oleh kemampuan Indonesia membangun Danantara sebagai institusi jangkar yang kredibel, profesional, dan berorientasi jangka panjang. Namun, keberhasilan tersebut juga bergantung pada kemampuan membangun ekosistem keuangan nasional yang terintegrasi. Dalam ekosistem tersebut, Bank Himbara berpotensi berkembang menjadi national financial Champions yang mendukung ekspansi investasi Danantara, memperdalam pasar keuangan, dan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan keuangan regional maupun global.
Karena itu, agenda kebijakan yang mendesak adalah memastikan tata kelola Danantara memenuhi standar global, menjaga independensi dari intervensi politik, memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Bank Himbara, serta menyiapkan roadmap PFII yang jelas dan terukur. Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi secara konsisten, Danantara dapat menjadi mesin utama pendalaman pasar keuangan nasional sekaligus pilar strategis bagi terwujudnya PFII sebagai pusat keuangan regional yang kompetitif dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat finansial terkemuka di Asia.


