Jakarta–Industri manajemen aset menilai sudah saatnya pola penghitungan iuran atau pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) dirubah. Pasalnya selama ini pungutan regulator industri jasa keuangan terkadang melebihi besaran pajak yang harus dibayarkan Manajer Investasi (MI).
Direktur Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI), Muhammad Hanif menyambut baik rencana perubahan pola pungutan OJK, dan mengusulkan pungutan diambil dari persentase pendapatan.
Baca juga: OJK Ajukan Kenaikan Anggaran 11% Tahun Depan
“Usul kami jangan diambil dari AUM (Asset Under Management) tapi dari pendapatan,” harap dia gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Ia menjelaskan, saat ini pungutan terhadap MI sebesar 0,045 persen dari AUM. Dengan pola tersebut besaran pungutan terkadang lebih besar dari pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Hal ini cukup membebani laba industri aset manajemen. (Bersambung ke halaman berikutnya)