Jakarta – Pajak merupakan pilar utama negara dalam sumber penerimaan APBN. Oleh karena itu, upaya untuk mengamankan penerimaan pajak merupakan salah satu agenda utama pemerintah, namun upaya tersebut harus tetap memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komite Pengawas Perpajakan yang dibentuk berdasarkan Pasal 36C Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, di Jakarta menyebutkan, pembentukan Komite Pengawas Perpajakan ini dilakukan seiring dengan peluncuran program reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk Mendorong terwujudnya kultur baru, nilai baru, dan tata kelola yang baik di lingkungan instansi perpajakan. Meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan dan administrasi perpajakan dan
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, Komite Pengawas Perpajakan melaksanakan Pengawasan yang meliputi semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud, Komite Pengawas Perpajakan juga melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau rekomendasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.
Dalam melaksanakan Pengawasan dan Pengkajian, Komite Pengawas Perpajakan berwenang untuk menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Instansi Perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut. Meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain Instansi Perpajakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain.
Kemudian, meminta keterangan kepada petugas Instansi Perpajakan sehubungan dengan masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meminta keterangan kepada pihak terkait tentang prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan.
Beriktunya yaitu, menghimpun dan mengkaji masukan dari masyarakat dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lalu memberi rekomendasi atau saran untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan di bidang perpajakan.
Dalam periode 2013-2015 Komite Pengawas Perpajakan telah menerima 238 pengaduan dan masukan dari masyarakat. Mayoritas materi yang diadukan adalah terkait dengan prosedur administrasi perpajakan (49%) dan peraturan perpajakan (39%).
Selain itu dari kegiatan pengamatan dan pengkajian, selama periode 2013–2015 Komite Pengawas Perpajakan telah menyelesaikan 55 saran dan/atau rekomendasi terkait kebijakan perpajakan. Komite Pengawas Perpajakan dengan terbuka menerima pengaduan dan masukan dalam rangka perbaikan sistem perpajakan. (*) Rezkiana Nisaputra