Keuangan

Meroket 104,31 Persen, Transaksi Kripto Tembus Rp44,07 Triliun di Januari 2025

Jakarta – Pada bulan pembuka 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi perdagangan aset kripto sudah menyentuh angka Rp44,07 triliun.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan kalau angka tersebut meningkat 104,31 persen secara year on year (yoy).

“Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, jika dibandingkan periode Januari 2024, yang (transaksinya) tercatat sebesar Rp21,57 triliun,” terang Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa 4 Maret 2025.

Baca juga: Investor Muda Merapat! OJK Kasih Tips Transaksi Aset Kripto yang Aman dan Terjamin

Menurut Hasan, perdagangan aset digital, termasuk kripto, berjalan dengan baik dan lancar. Terlebih, pada 10 Januari 2025, OJK baru saja menerima peralihan tugas pengawasan transaksi aset digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lebih lanjut, per Februari 2025, OJK mencatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK juga sudah menyetujui perizinan perdagangan dari 19 entitas pada ekosistem ini.

“OJK telah menyetujui perizinan atas 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang,” paparnya.

Untuk memperkuat pengawasan di sektor ini, OJK membuat working group bersama dengan Bappebti, tertuang dalam Keputusan ADK OJK KEP-3 D.07/2025 tentang Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Keputusan ini diresmikan pada 11 Februari 2025.

Baca juga: Pasar Kripto Menguat, CFX Prediksi 2025 Lebih Baik Ketimbang Tahun Lalu

Hasan menjelaskan, working group ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara OJK dengan Bappebti, yang ditandatangani pada Januari silam.

Working group OJK dan Bappebti memiliki tugas untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan peralihan tugas yang berkaitan dengan aspek peraturan, perizinan, pengawasan, beserta seluruh dokumen dan informasi yang nantinya akan dialihkan sepenuhnya dari Bappebti ke OJK,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

6 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

6 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

6 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

7 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

10 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

13 hours ago