Keuangan

Meroket 104,31 Persen, Transaksi Kripto Tembus Rp44,07 Triliun di Januari 2025

Jakarta – Pada bulan pembuka 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi perdagangan aset kripto sudah menyentuh angka Rp44,07 triliun.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan kalau angka tersebut meningkat 104,31 persen secara year on year (yoy).

“Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, jika dibandingkan periode Januari 2024, yang (transaksinya) tercatat sebesar Rp21,57 triliun,” terang Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa 4 Maret 2025.

Baca juga: Investor Muda Merapat! OJK Kasih Tips Transaksi Aset Kripto yang Aman dan Terjamin

Menurut Hasan, perdagangan aset digital, termasuk kripto, berjalan dengan baik dan lancar. Terlebih, pada 10 Januari 2025, OJK baru saja menerima peralihan tugas pengawasan transaksi aset digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lebih lanjut, per Februari 2025, OJK mencatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK juga sudah menyetujui perizinan perdagangan dari 19 entitas pada ekosistem ini.

“OJK telah menyetujui perizinan atas 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang,” paparnya.

Untuk memperkuat pengawasan di sektor ini, OJK membuat working group bersama dengan Bappebti, tertuang dalam Keputusan ADK OJK KEP-3 D.07/2025 tentang Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Keputusan ini diresmikan pada 11 Februari 2025.

Baca juga: Pasar Kripto Menguat, CFX Prediksi 2025 Lebih Baik Ketimbang Tahun Lalu

Hasan menjelaskan, working group ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara OJK dengan Bappebti, yang ditandatangani pada Januari silam.

Working group OJK dan Bappebti memiliki tugas untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan peralihan tugas yang berkaitan dengan aspek peraturan, perizinan, pengawasan, beserta seluruh dokumen dan informasi yang nantinya akan dialihkan sepenuhnya dari Bappebti ke OJK,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

8 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

8 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

9 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

11 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

13 hours ago

Macet Mudik Tak Terhindarkan karena Transaksi Tol, Ini Solusinya

Poin Penting Kemacetan mudik di tol utamanya disebabkan bottleneck di gerbang transaksi, bukan semata lonjakan… Read More

13 hours ago