Keuangan

Meroket 104,31 Persen, Transaksi Kripto Tembus Rp44,07 Triliun di Januari 2025

Jakarta – Pada bulan pembuka 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi perdagangan aset kripto sudah menyentuh angka Rp44,07 triliun.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan kalau angka tersebut meningkat 104,31 persen secara year on year (yoy).

“Selama bulan Januari 2025, tercatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp44,07 triliun, atau meningkat 104,31 persen secara tahunan, jika dibandingkan periode Januari 2024, yang (transaksinya) tercatat sebesar Rp21,57 triliun,” terang Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa 4 Maret 2025.

Baca juga: Investor Muda Merapat! OJK Kasih Tips Transaksi Aset Kripto yang Aman dan Terjamin

Menurut Hasan, perdagangan aset digital, termasuk kripto, berjalan dengan baik dan lancar. Terlebih, pada 10 Januari 2025, OJK baru saja menerima peralihan tugas pengawasan transaksi aset digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Lebih lanjut, per Februari 2025, OJK mencatat 1.396 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK juga sudah menyetujui perizinan perdagangan dari 19 entitas pada ekosistem ini.

“OJK telah menyetujui perizinan atas 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 16 pedagang,” paparnya.

Untuk memperkuat pengawasan di sektor ini, OJK membuat working group bersama dengan Bappebti, tertuang dalam Keputusan ADK OJK KEP-3 D.07/2025 tentang Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Keputusan ini diresmikan pada 11 Februari 2025.

Baca juga: Pasar Kripto Menguat, CFX Prediksi 2025 Lebih Baik Ketimbang Tahun Lalu

Hasan menjelaskan, working group ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara OJK dengan Bappebti, yang ditandatangani pada Januari silam.

Working group OJK dan Bappebti memiliki tugas untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan peralihan tugas yang berkaitan dengan aspek peraturan, perizinan, pengawasan, beserta seluruh dokumen dan informasi yang nantinya akan dialihkan sepenuhnya dari Bappebti ke OJK,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

5 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

6 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

6 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

7 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

7 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

7 hours ago