Analisis

Menyoal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pejabat Publik di DPR (DPR Telah Merampas Hak Rakyat?)

oleh: Eko B Supriyanto

 
PEKAN lalu DPR, khususnya Komisi XI yang membidangi sektor keuangan kembali menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat publik. Tes ini lebih dikenal dalam istilah bahasa Inggrisnya “fit and proper test“. Kali ini yang diuji adalah calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Dalam ujian untuk calon DK OJK ini, DPR justru kembali menunjukkan perilaku yang kurang layak dan kurang patut. Persis seperti proses uji calon pejabat publik sebelum-sebelumnya. Baik untuk Ketua KPK, DK OJK, Gubernur dan Deputi Gubernur BI maupun Anggota BPK.

Mereka dalam hiruk pikuk pemilihan dan pengambilan suara sering kali memilih asal yang bukan diunggulkan Pemerintah. Mereka selalu mau sekadar tampil beda dan sering mengabaikan faktor kompetensi calon. Alasan klasiknya selalu bahwa fit and proper test ini bukan mengenai kompetensi. Ini proses politik. Itu selalu yang jadi dalih DPR.

Kembali kepada Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota DK OJK, Panitia Seleksi (Pansel) mengajukan 21 calon ke Presiden, yaitu 3 calon untuk setiap jabatan/posisi dengan jumlah 7 posisi yang harus diisi, yaitu Ketua, Wakil Ketua, 3 Kepala Eksekutif dan 2 anggota lainnya. Presiden kemudian mengajukan 14 calon ke DPR dengan masing-masing jabatan/posisi 2 calon. Sebetulnya alasan Pansel maupun Presiden melakukan pengelompokan calon adalah sangat masuk akal, yaitu untuk memudahkan pemilihan karena bagaimanapun juga tingkat keahlian dan  kompetensi calon yang dibutuhkan memang berbeda-beda untuk tiap-tiap jabatan atau posisi.

Tetapi dari sejak nama-nama calon disampaikan Presiden, kritik sudah mulai berhamburan dari DPR mempersoalkan pengelompokan (clustering) ini. Mereka  beralasan itu melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Karena undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai clustering ini. Memang benar undang-undang tidak mengatur khusus, tetapi sebuah “ijtihad” dengan logika yang dapat dibenarkan demi kemaslahatan umum apakah harus dibatalkan? (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

4 mins ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

23 mins ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

3 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

4 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

18 hours ago