Analisis

Menyoal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pejabat Publik di DPR (DPR Telah Merampas Hak Rakyat?)

oleh: Eko B Supriyanto

 
PEKAN lalu DPR, khususnya Komisi XI yang membidangi sektor keuangan kembali menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat publik. Tes ini lebih dikenal dalam istilah bahasa Inggrisnya “fit and proper test“. Kali ini yang diuji adalah calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Dalam ujian untuk calon DK OJK ini, DPR justru kembali menunjukkan perilaku yang kurang layak dan kurang patut. Persis seperti proses uji calon pejabat publik sebelum-sebelumnya. Baik untuk Ketua KPK, DK OJK, Gubernur dan Deputi Gubernur BI maupun Anggota BPK.

Mereka dalam hiruk pikuk pemilihan dan pengambilan suara sering kali memilih asal yang bukan diunggulkan Pemerintah. Mereka selalu mau sekadar tampil beda dan sering mengabaikan faktor kompetensi calon. Alasan klasiknya selalu bahwa fit and proper test ini bukan mengenai kompetensi. Ini proses politik. Itu selalu yang jadi dalih DPR.

Kembali kepada Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota DK OJK, Panitia Seleksi (Pansel) mengajukan 21 calon ke Presiden, yaitu 3 calon untuk setiap jabatan/posisi dengan jumlah 7 posisi yang harus diisi, yaitu Ketua, Wakil Ketua, 3 Kepala Eksekutif dan 2 anggota lainnya. Presiden kemudian mengajukan 14 calon ke DPR dengan masing-masing jabatan/posisi 2 calon. Sebetulnya alasan Pansel maupun Presiden melakukan pengelompokan calon adalah sangat masuk akal, yaitu untuk memudahkan pemilihan karena bagaimanapun juga tingkat keahlian dan  kompetensi calon yang dibutuhkan memang berbeda-beda untuk tiap-tiap jabatan atau posisi.

Tetapi dari sejak nama-nama calon disampaikan Presiden, kritik sudah mulai berhamburan dari DPR mempersoalkan pengelompokan (clustering) ini. Mereka  beralasan itu melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Karena undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai clustering ini. Memang benar undang-undang tidak mengatur khusus, tetapi sebuah “ijtihad” dengan logika yang dapat dibenarkan demi kemaslahatan umum apakah harus dibatalkan? (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

12 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

12 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

15 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago