oleh: Eko B Supriyanto
PEKAN lalu DPR, khususnya Komisi XI yang membidangi sektor keuangan kembali menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat publik. Tes ini lebih dikenal dalam istilah bahasa Inggrisnya “fit and proper test“. Kali ini yang diuji adalah calon ketua dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dalam ujian untuk calon DK OJK ini, DPR justru kembali menunjukkan perilaku yang kurang layak dan kurang patut. Persis seperti proses uji calon pejabat publik sebelum-sebelumnya. Baik untuk Ketua KPK, DK OJK, Gubernur dan Deputi Gubernur BI maupun Anggota BPK.
Mereka dalam hiruk pikuk pemilihan dan pengambilan suara sering kali memilih asal yang bukan diunggulkan Pemerintah. Mereka selalu mau sekadar tampil beda dan sering mengabaikan faktor kompetensi calon. Alasan klasiknya selalu bahwa fit and proper test ini bukan mengenai kompetensi. Ini proses politik. Itu selalu yang jadi dalih DPR.
Kembali kepada Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota DK OJK, Panitia Seleksi (Pansel) mengajukan 21 calon ke Presiden, yaitu 3 calon untuk setiap jabatan/posisi dengan jumlah 7 posisi yang harus diisi, yaitu Ketua, Wakil Ketua, 3 Kepala Eksekutif dan 2 anggota lainnya. Presiden kemudian mengajukan 14 calon ke DPR dengan masing-masing jabatan/posisi 2 calon. Sebetulnya alasan Pansel maupun Presiden melakukan pengelompokan calon adalah sangat masuk akal, yaitu untuk memudahkan pemilihan karena bagaimanapun juga tingkat keahlian dan kompetensi calon yang dibutuhkan memang berbeda-beda untuk tiap-tiap jabatan atau posisi.
Tetapi dari sejak nama-nama calon disampaikan Presiden, kritik sudah mulai berhamburan dari DPR mempersoalkan pengelompokan (clustering) ini. Mereka beralasan itu melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Karena undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai clustering ini. Memang benar undang-undang tidak mengatur khusus, tetapi sebuah “ijtihad” dengan logika yang dapat dibenarkan demi kemaslahatan umum apakah harus dibatalkan? (Bersambung ke halaman berikutnya)
Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More
Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More
Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More
Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More
Poin Penting Infobank bersama IBI, AAUI, dan APPI menggelar 8th Green Golf Tournament 2026 yang… Read More
Poin Penting Green Golf Tournament 2026 menegaskan komitmen Infobank dan industri jasa keuangan untuk berperan… Read More