Analisis

Menyoal Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Pejabat Publik di DPR (DPR Telah Merampas Hak Rakyat?)

Tetapi begitulah DPR dengan percaya diri membatalkan format pengelompokan yang diusulkan Presiden. Mereka seenaknya saja membuat tafsir terhadap undang-undang. Mereka lupa bahwa “tidak menggunakan pengelompokan” pun tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK tersebut. Artinya, sebetulnya Presiden/Pansel juga tidak melanggar undang-undang kalau menggunakan format clustering. Sayang Pansel tidak bisa meyakinkan DPR ketika RDPU (rapat dengar pendapat umum) sebelum proses uji calon DK OJK dimulai pada awal pekan lalu.

Penghapusan format kelompok calon ini tampaknya seperti persoalan sepele. Padahal dampaknya bisa sangat merugikan hak rakyat untuk mendapatkan pejabat publik dengan kompetensi terbaik. Hal itu terlihat dalam proses pemilihan anggota DK OJK yang berlangsung pekan lalu. Menurut undang-undang OJK, calon ketua mendapat perlakuan khusus, dalam artian calon ketua yang tidak terpilih dapat dipilih untuk jabatan lainnya baik sebagai wakil ketua, kepala eksekutif maupun anggota DK lainnya.

Tetapi apa yang terjadi pekan lalu? Terlepas dari siapapun orang yang terpilih ataupun tidak terpilih telah terjadi sebuah ironi yang merugikan hak rakyat untuk mendapatkan pejabat publik yang terbaik.

Kalau anggota DPR mau sedikit menghargai hak Presiden dan mengapresiasi pekerjaan Pansel, semestinya mereka memperhitungkan calon ketua dengan lebih seksama. Cara berpikirnya sederhana saja. Jika Pansel sudah bekerja dengan benar sesuai undang-undang, seharusnya Presiden dan DPR yakin bahwa tingkat keahlian dan kompetensi calon ketua jelas lebih tinggi dari calon yang lainnya. Jadi logika lurusnya kalau calon ketua yang tidak terpilih semestinya bisa mengisi jabatan wakil ketua atau jabatan lainnya.

Dalam kenyatannya pada pemilihan DK OJK pekan lalu, ada calon ketua yang tidak bisa jadi wakil atau bahkan anggota DK OJK sekalipun. Ini sungguh melukai rasa keadilan. Mengapa seorang calon ketua yang jelas-jelas tingkat keahlian dan kompetensinya lebih tinggi dari semua calon untuk jabatan lain tidak bisa menjadi anggota DK? Apakah adil jika semua keputusan pemilihan pejabat publik selalu berdalih keputusan politik? Betul bahwa DPR adalah lembaga politik, tetapi jangan lupa DPR sesuai namanya adalah juga lembaga perwakilan rakyat? Jadi rasa adil itu untuk kepentingan politik atau kepentingan rakyat? Atau kalau mau diteruskan rakyat yang mana? (Bersambung ke halaman berikutnya)

Page: 1 2 3

Paulus Yoga

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

2 days ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

2 days ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

2 days ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

2 days ago