Bojonegoro–Sebagai perwujudan keterbukaan dalam aspek pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI sebagai banking partner dalam penyediaan layanan keuangan terpadu berbasis Digital untuk menuju Open and Smart Government.
Kerja sama ini akan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjadikan pemerintahannya sebagai Smart Government.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyediaan dan Penggunaan Layanan Jasa Perbankan antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan BNI dilaksanakan di Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu, 19 Oktober 2016, bersamaan dengan Festival Open Government Partnership. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Bupati Bojonegoro Suyoto dan Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati dihadapan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Asman Abnur.
Melalui Nota Kesepahaman ini, terdapat sembilan jenis pajak daerah di Kabupaten Bojonegoro yang dibayarkan serta dikelola melalui BNI. Langkah ini semakin mendekatkan Bojonegoro sebagai Smart City/ smart Government. Konsep kerja sama ini akan menjadi percontohan pengembangan kota di Indonesia yang dapat didukung oleh BNI.
Bupati Bojonegoro Suyoto menyatakan, Bojonegoro selama 8 tahun terakhir mencoba untuk menghimpun kepercayaan publik melalui keterbukaan di segala aspek pemerintahan. Sehingga, pada akhirnya kepercayaan publik akan semakin meningkat.
Kabupaten Bojonegoro terpilih mewakili Indonesia sebagai daerah percontohan pada ajang “Open Government Partnership (OGP) Subnational Government Pilot Program” atau Percontohan Pemerintah Daerah Terbuka. Bojonegoro menjadi satu-satunya daerah otonomi di Indonesia yang terpilih. Upaya Open Government ini sejalan dengan agenda Nawacita Presiden bahwa pemerintah harus selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.
Adi Sulistyowati menyebutkan, selain mengelola pembayaran Sembilan Jenis Pajak Daerah, BNI juga memberikan layanan Pembayaran Retribusi, layanan produk serta jasa perbankan lainnya. Ke-9 Pajak Daerah yang dapat dibayarkan melalui BNI tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sebagai bentuk perkembangan layanan dan upaya untuk memperkuat posisi BNI sebagai banking partner Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mewujudkan smart government concept, BNI menghadirkan Layanan Perbankan dalam Pembayaran Sembilan Pajak Daerah. Pembayaran dapat dilakukan lebih mudah melalui teller, Electronic Data Capture (EDC), Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Kartu Kredit/Debet,Visa/Mastercard, mobile banking system, internet banking, dan fasilitas lainnya yang kami sediakan sehingga semua warga Bojonegoro atau wajib pajak dapat melakukan pembayaran tersebut dengan lebih mudah, nyaman, dan cepat,” ujar Adi Sulistyowati dalam keterangannya, yang diterima redaksi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan pemerintah kota atau kabupaten di Jawa Timur ini merupakan kali kedua bagi BNI, dimana sebelumnya telah dilakukan dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Saat ini kerjasama yang telah terjalin antara BNI dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro adalah Penempatan Dana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Kerja sama ini dapat dikembangkan untuk pengelolaan rekening transaksional Giro maupun payroll gaji untuk berbagai sektor yang ada di Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro. (*)
Editor: Paulus Yoga