Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), siang ini, Jumat, 4 Juli 2025.
Kedatangan Menteri UMKM Maman Abdurrahman adalah untuk memberikan klarifikasi terkait surat dinas viral yang mencantumkan nama istrinya dalam agenda kunjungan ke sejumlah negara di Eropa.
“Nanti jam 15.00 WIB ke KPK saja. Saya akan datang ke KPK dan menjelaskan semuanya di KPK,” kata Maman dikutip dari ANTARA, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Curhat Sulitnya Menangani Usaha-Usaha Kecil
Langkah Maman ini menyusul ramainya perbincangan publik mengenai beredarnya surat berkop Kementerian UMKM yang menyebutkan 'Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia'.
Dalam surat itu, Agustina Hastarini (Tina Astari), istri Maman, dijadwalkan akan mengunjungi delapan kota di enam negara Eropa dan Turki, antara lain Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Baca juga: Pemerintah Usulkan Profesi Ojol Masuk Kategori UMKM
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim, juga memuat permohonan kepada kedutaan besar Indonesia di negara-negara tujuan agar memberikan pendampingan kepada Agustina beserta rombongan selama lawatan berlangsung.
Disebutkan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari misi budaya.
Poin Penting BNI Sekuritas menggandeng Yayasan KSE melalui program CSR We Move, We Share, We… Read More
Poin Penting BRIDS dan Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek Online di aplikasi BRIGHTS, memungkinkan investor… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More