Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup pada Jum’at, 18 April 2025.
Peraturan Menteri (Permen) ini dikeluarkan di acara penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone Aqua bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya launching Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan,” ujar Hanif dikutip 19 April 2025.
Baca juga: Peduli Lingkungan, BRI Insurance dan PNM Tanam 1.000 Bibit Pohon di Bangka Belitung
Permen ini keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu. Aturan baru ini digagas sebagai instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.
Hanif menjelaskan, dalam konteks di Boyolali, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur. Mereka yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya adalah industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air.
Hanif juga mengapresiasi Bupati Boyolali Agus Irawan yang mendukung inisiatif dari warganya melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan. Rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai.
Menjaga kelestarian daerah aliran sungai di kaki Gunung Merapi sangat penting, mengingat Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir kering. Tapi ketika musim hujan, airnya meluap sampai jauh dan menimbulkan banyak kerugian.
Baca juga: Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Livin’ Planet
Sebagai tambahan, Hanif juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.
“Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konsevasi alam itu penting,” imbuh Hanif. (*) Ari Astriawan