Poin Penting
- Menteri PKP Maruarar Sirait menilai KUR Perumahan dapat menjadi solusi untuk menekan praktik rentenir melalui akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau
- OJK mengoptimalkan SLIK dengan mempercepat pembaruan status kredit lunas menjadi maksimal 3 hari kerja guna mempermudah akses masyarakat ke pembiayaan
- Selain itu, OJK menetapkan batas pencatatan kredit di SLIK hanya untuk pinjaman di atas Rp1 juta guna meningkatkan kualitas penilaian kredit dan mendukung penyaluran pembiayaan.
Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan program Kredit Program Perumahan (KPP) atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bisa menjadi salah satu cara untuk menghapus praktik rentenir di Tanah Air.
“Harusnya, tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia,” ujar Ara, sapaan akrab Maruarar Sirait dalam Launching Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara besar yang seharusnya mampu melawan permasalahan rentenir melalui berbagai kolaborasi antar pemangku kepentingan. Ia pun berharap regulator seperti Ororitas Jasa Keuangan (OJK) mampu menciptakan kebijakan yang pro rakyat.
Baca juga: Bos OJK Tegaskan SLIK Bukan Satu-Satunya Penentu Persetujuan Kredit
“Kalau OJK bisa menjadi pionir dengan membuat produk perbankan yang mudah, murah, cepat. Sehingga rakyatnya jangan sampai tidak ada pilihan. Perbankannya murah, tapi tidak mudah dan cepat, akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasukkan rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir,” tegas Ara.
Optimalisasi SLIK
Merespons hal tersebut, OJK melakukan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung akses pembiayaan UMKM dan percepatan program 3 juta rumah, serta mendorong penyaluran kredit industri perbankan.
Optimalisasi SLIK tersebut di antaranya percepatan pelaporan data kredit/pembiayaan yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat 3 hari kerja. Sebelumnya,pelaporan data kredit/pembiayaan sudah lunas harus menunggu selama 1 hingga 1,5 bulan.
“Ini juga merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen, dimana ketika konsumen mengajukan kredit, padahal kreditnya sudah lunas harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya baru ada clearance bahwa dia sudah lunas kreditnya. Sekarang 3 hari sudah harus bisa ada informasi lunas,” kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK di kesempatan yang sama.
Baca juga: Aturan Baru SLIK: Punya Tunggakan Kredit Rp1 Juta Kini Bisa Ajukan KPR
Kedua, lanjutnya, penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Hal ini dilakukan agar informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional.
“Dua langkah ini bukan segedar penyempurnaan proses, tapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas. Dengan demikian pembiayaan dapat tetap prudent, tapi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


