Poin Penting:
- Mentan menegaskan akan mencabut izin produsen Minyakita yang menaikkan harga melebihi ketentuan.
- Pemerintah memperketat pengawasan distribusi melalui Satgas untuk mencegah pelanggaran harga.
- Kenaikan harga minyak goreng dinilai sebagai anomali dan diduga akibat permainan di rantai distribusi.
Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mencabut izin produsen Minyakita yang terbukti menaikkan harga secara tidak wajar dan melanggar ketentuan pemerintah. Sikap tegas ini diambil untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar serta melindungi daya beli masyarakat.
Ia menyatakan tidak akan ragu turun langsung jika ditemukan pelaku usaha yang memainkan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“(Jika menaikkan harga) tu cari masalah. Suruh aja naikkan, aku turun tangan nanti. Coba (aja),” kata Mentan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan harga Minyakita usai rapat bersama 170 bupati di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, dikutip Antara, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 7 Persen Imbas Serangan Kapal di Selat Hormuz
Pengawasan Ketat Harga Minyakita
Mentan menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi Minyakita melalui koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penyimpangan di lapangan.
“Beritahu mereka produsen minyak goreng yang bermain-main aku cek. Bila melanggar regulasi, aku tindak. Kami bersama dengan Satgas,” tegas Amran.
Menurutnya, pengawasan ini penting agar distribusi minyak goreng tetap sesuai aturan dan harga tetap stabil di tingkat konsumen.
Kenaikan Harga Tak Terkait Program Biodiesel
Amran juga menegaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng, termasuk Minyakita, tidak berkaitan dengan implementasi program biodiesel 50 persen (B50). Ia menyebut ketersediaan bahan baku dalam negeri justru melimpah.
Produksi crude palm oil (CPO) Indonesia mencapai 45 juta hingga 50 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 juta ton diekspor, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik.
“Enggak (ada kaitannya), kita kan ekspor dong ke luar negeri,” tegas Amran.
Data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan ekspor CPO meningkat dari 26 juta ton menjadi 32 juta ton. Sementara itu, program B50 hanya menyerap sekitar 5,3 juta ton CPO, sehingga tidak berdampak signifikan pada pasokan minyak goreng.
Indikasi Permainan Distribusi
Mentan menilai kenaikan harga minyak goreng di tengah pasokan yang melimpah merupakan anomali. Kondisi ini diduga kuat disebabkan oleh praktik permainan di rantai distribusi.
Ia menjelaskan, kenaikan harga CPO justru mendorong peningkatan perawatan kebun sawit, termasuk pemupukan, yang berdampak pada kenaikan produksi hingga 6 juta ton.
“Ternyata apa yang terjadi? Karena harga CPO naik, ini sawit dipelihara dengan baik, pupuknya diperbaiki, naik berapa? 6 juta ton. Kita belum pakai CPO-nya sudah naik 6 juta ton. Ekspor kita 32 juta ton itu GAPKI,” beber Amran.
Baca juga: Pertamina Siap Tindak Lanjuti Rencana Pemerintah Beli Minyak Rusia
Dengan kebutuhan domestik sekitar 20 juta ton dan total produksi mencapai 52 juta ton, Indonesia saat ini berada dalam kondisi surplus bahan baku.
“B50 itu bukan mengambil dari minyak goreng, tapi dari alokasi ekspor. Jadi tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga minyak goreng,” kata Mentan.
Pemerintah memastikan akan terus mengawal harga Minyakita agar tetap terjangkau dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus menindak tegas pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kondisi pasokan yang melimpah. (*)
Editor: Galih Pratama








