Menkop Tutup Akses Penjualan 13 Sektor Produk Asing di Shopee

Menkop Tutup Akses Penjualan 13 Sektor Produk Asing di Shopee

Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) resmi menutup akses masuk (crossborder) penjualan 13 sektor produk dari luar negeri melalui e-commerce Shopee.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, upaya tersebut dilakukan guna mendukung pengembangan bisnis UMKM nasional. Teten bahkan menyebut, potensi produk dari 13 sektor yang dilarang tersebut cukup besar yakni sekitar Rp300 triliun. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan agar UMKM tetap bisa berkembang menggarap potensi tersebut.

“Hal ini agar tidak membunuh UMKM Indonesia. Ini perlu diapresiasi sebagai tindak lanjut antara pertemuan Kementerian Koperasi UMKM dan Shopee untuk menutup akses masuk 13 jenis barang atau produk dari luar negeri,” kata Teten melalui video conference di Jakarta, Selasa 18 Mei 2021.

Teten menjelaskan, ketigabelas produk asing yang dilarang masuk tersebut antara lain hijab, busana muslim, atasan muslim wanita, pakaian muslim pria, mukena, pakaian muslim anak, peralatan salat, batik sampai kebaya.

Dikesempatan yang sama, Direktur Shopee Indonesia Handika Jahja mengungkapkan, pihaknya melakukan pembatasan penjualan barang dari luar negeri diantaranya China, Korea Selatan hingga Singapura.

Handika menjelaskan pembatasan 13 jenis usaha ini terus didiskusikan dan diarahkan oleh pemerintah untuk bisa dikembangkan. Tak berhenti disitu, Shopee juga terus mendorong pengusaha lokal untuk memberikan support ke pelaku usaha yang produksi barang lokal.

“Ini bisa jadi kajian pertama kita, semoga bisa berkolaborasi untuk terus memajukan produk lokal agar bisa lebih luas lagi,” pungkas Handika. (*)

Related Posts

News Update

Top News