Wapres Pimpin Badan, Sekretariatnya di Papua

Adapun badan khusus BP3OKP tersebut diketuai oleh Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP), termasuk kemungkinan penataan ulang struktur sekretariat dan personalia pelaksana sesuai kebutuhan dan perkembangan.
Dengan demikian, tegas Yusril, yang akan berkantor di Papua bukanlah Wakil Presiden, melainkan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang dipimpin oleh Wapres Gibran. (*)
Editor: Yulian Saputra









