Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada perusahaan asal AS yakni PT Freeport Indonesia bekerjasama dengan pemerintah Indonesia secara baik, sebagai upaya menjaga kestabilan hubungan antara kedua belah pihak.
“Kami terus dampaikan kepada Freeport Indonesia, suatu pengaturan yang bisa menjaga kegiatan ekonominya sendiri. Tapi saat yang sama kami tetap menjaga kekonsistensi dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah telah memberikan waktu kepada Freeport Indonesia untuk mengubah statusnya dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selama enam bulan ke depan, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Minerba.
”Freeport itu perusahaan publik, kalau dia berhenti akan jatuh sahamnya, jadi dalam hal ini tidak ada yang disebut menang atau kalah. Jadi kalau mau terus menerus menuju yang sifatnya negatif, pasti tidak hanya buruk pada kita, namun juga buruk kepada Freeport sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, PT Feeport Indonesia akan terus berpegang teguh dengan Kontrak Karya, meskipun pemerintah meminta agar perusahaan mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh izin operasi dan persetujuan ekspor.
Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, pihaknya tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya sebagai dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi perusahaan, para pekerja dan pemegang saham.
“Kepastian hukum dan fiskal sangat penting bagi Freeport Indonesia untuk melakukan investasi modal skala besar jangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan perusahaan di lokasi operasi,” ucap Richard. (*) (Baca juga : Perubahan Status Freeport Diharap Dorong Penerimaan Negara)