Jakarta–Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, keputusan menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan usul dari Kepolisian RI (Polri).
Dia mengungkapkan, pada 29 September 2015 lalu Kapolri mengirimkan surat kepada Kemenkeu untuk mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang tarif dan jenis tarif yang ada di PNBP. Mekanisme ini, kata dia, memang telah menjadi hal yang baku.
“Prosedurnya Kementerian/Lembaga (K/L) yang memiliki sumber PNBP dan mengetahui sendiri jenis, harga, tarifnya, apakah harus disesuaikan atau tidak. Mereka akan menyampaikan ke Kemenkeu,” ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Dalam surat yang dikirim Kapolri pada 2015 lalu, Polri mengusulkan agar menghentikan pungutan tarif PNBP berupa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Di sisi lain mereka menyebutkan usulan pungutan baru sebagai sumber PNBP, seperti fungsi diklat, SDM, Binmas. (Bersambung ke halaman berikutnya)