Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pemerintah terus memburu aset piutang Bantuan Likuididas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp110,45 triliun. Dirinya bahkan optimis piutang negara tersebut bisa kembali ke negara dalam waktu tiga tahun.
“Jadi harapannya dalam tiga tahun ini sebagian besar atau keseluruhan bisa kami dapatkan kembali hak negara,” ujar Sri Mulyani melalui video conference di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.
Sri Mulyani menjelaskan, piutang BLBI tersebut berasal dari krisis perbankan pada tahun 1997-1998. Saat itu, negara melakukan bail out melalui BLBI melalui kucuran dana dari Bank Central.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, dari total piutang dana BLBI tersebut, terdapat 22 pihak obligor dan 12.000 berkas debitur. Meski demikian, pemerintah enggan menyebutkan 22 nama obligor tersebut.
Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah tak akan tebang pilih untuk menagih aset negara tersebut. “Prioritasnya siapa saja? Tentu kalau sudah prioritas berarti sudah jelas ada hak tagihnya kita lakukan saja. Semua prioritas, sebab kan sudah 20 tahun,” pungkasnya.
Sebagai informasi saja, Presiden Jokowi pada April 2021 lalu, juga telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6/2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Nantinya, Satgas juga akan melibatkan lembaga anti korupsi internasional, The United Nations Convention against Corruption (UNCAC), karena ada beberapa obligor dan debitur yang saat ini berada di luar negeri. (*)
Editor: Rezkiana Np