Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP). UUyang baru ini menggantikan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
Menurutnya, telah disahkannnya RUU PNBP tersebut menunjukkan dukungan DPR-RI terhadap upaya pemerintah guna mewujudkan kemandirian bangsa dalam rangka mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP dan memperkuat ketahanan fiskal serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan
“Persetujuan DPR-RI menetapkan RUU PNBP yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ini merupakan wujud nyata dukungan DPR-RI terhadap upaya Pemerintah untuk meningkatkan kemandirian bangsa,” ujar Menkeu seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Menkeu menyebutkan, PNBP yang baru ini memiliki tujuan antara lain mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa melalui pengoptimalan PNBP, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan dan pelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan.
“Serta peningkatan pelayanan pemerintah yang bersih dan akuntabel, pengurangan jenis dan tarif PNBP terutama layanan dasar dengan tetap memperhatikan kualitas dan berkeadilan,” ucapnya.
Adapun pokok-pokok penyempurnaan RUU PNBP yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR-RI antara lain adalah penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP. Hal ini diharapkan akan menghilangkan berbagai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP. Ini diharapkan bisa menghilangkan berbagai pungutan selama ini yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tutupnya. (*)