Menkeu: APBN 2021, Pajak Tumbuh 9,5%

Menkeu: APBN 2021, Pajak Tumbuh 9,5%

Jakarta – Pemerintah mengumumkan bahwa perekonomian terindikasi terus mengalami perbaikan pada Kuartal III-2021.  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapan, sisi pendapatan negara dalam APBN membaik yang didukung oleh pertumbuhan penerimaan pajak, kepabeanan dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Momentum ini perlu dipertahankan dengan menjaga optimisme publik atas perbaikan kinerja kebijakan fiskal dalam APBN. “Ini merupakan suatu hal yang positif dan harus terus dijaga,” ungkap Menkeu.

Sampai dengan Agustus 2021, pendapatan negara terealisasi sebesar Rp1.177,6 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp741,3 triliun yang tumbuh 9,5 persen (year-on-year/yoy), kepabeanan dan cukai sebesar Rp158 triliun dengan pertumbuhan 30,4 persen (yoy), dan PNBP sebesar Rp277,7 triliun atau tumbuh 19,6 persen (yoy).

Sementara pada sisi belanja, pemerintah senantiasa menjaga belanja negara dalam menopang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat pandemi. Pada periode tersebut, belanja negara mencapai Rp1.560,8 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.087,9 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp472,9 triliun.

Belanja kementerian/lembaga (K/L) tercatat tumbuh 21,5 persen. Belanja tersebut digunakan antara lain untuk belanja modal melalui proyek infrastruktur dasar atau konektivitas yang mulai berjalan, belanja barang yang berkorelasi dengan COVID-19 berupa vaksinasi, klaim perawatan pasien dan bantuan produktif, serta penyaluran berbagai program bantuan sosial. Sedangkan belanja nonK/L melalui THR pensiun, subsidi energi dan pupuk, serta program Prakerja.

“Inilah makna dari yang disebut negara hadir, namun tetap harus dijaga kesehatan dan keberlanjutannya,” ungkap Menkeu.

Realisasi defisit APBN untuk menopang sisi belanja hingga Agustus 2021 terealisasi Rp383,2 triliun atau 2,32 persen dari PDB. Realisasi ini terjaga karena masih jauh di bawah yang tertulis dalam Undang-Undang APBN sebesar 5,7 persen PDB.

“Kita berharap ekonomi akan bisa tumbuh terus dan APBN mulai makin sehat kembali,” imbuh Menkeu.

Related Posts

News Update

Top News