Menilik Praktik Bisnis Industri Pindar di Negeri Singa

Menilik Praktik Bisnis Industri Pindar di Negeri Singa

Poin Penting

  • Industri pinjaman daring di Singapura diawasi oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) melalui Securities Futures Act dan Financial Advisers Act.
  • MAS mewajibkan penerapan kebijakan Anti-Money Laundering (AML) dan Counter Financing of Terrorism (CFT), pengungkapan risiko, serta kepatuhan pada Personal Data Protection Act (PDPA).
  • Melalui regulatory sandbox, MAS memberi ruang bagi inovasi fintech untuk menguji layanan baru secara terbatas sebelum regulasi penuh

Jakarta – Singapura, menjadi rumah yang kokoh bagi industri pinjaman daring (pindar). Bukan tanpa sebab, industri satu ini disokong oleh ekosistem startup yang tumbuh subur, regulasi serta literasi digital dan keuangan yang tinggi.

Di Negeri Singa itu, industri pindar diatur oleh Monetary Authority of Singapore (MAS) melalui Securities Futures Act dan Financial Advisers Act. Untuk beroperasi secara legal, platform harus mendapatkan lisensi dari MAS.

Dalam laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) bertajuk “Dampak Regulasi Batas Maksimun Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring”, MAS tidak memberlakukan batasan bunga tetap, namun platform diwajibkan untuk mengungkapkan informasi mengenai bunga secara jelas dan memastikan bahwa praktik peminjaman adil. 

Di mana, regulasi bertitik berat pada pemeriksaan Know Your Customer (KYC) dan pemeriksaan kredit guna memastikan kesehatan industri. Artinya, sebelum dilakukan pencairan dana pada peminjam, beberapa platform melakukan penilaian risiko kredit dan menetapkan suku bunga sesuai profil peminjam.

Baca juga : Pinjol Ilegal Masih Mendominasi, Celios Dorong Pemerintah Lakukan Ini

“Salah satu keunggulan yang ditawarkan adalah fleksibilitas dalam pembayaran, dimana beberapa penyedia memungkinkan pelunasan lebih awal tanpa denda, meskipun langkah ini berpotensi menurunkan imbal hasil yang akan diterima investor,” tulis laporan tersebut.

Cegah Pencucian Uang

Pada tahun 2016, MAS memperkenalkan kerangka regulasi yang secara khusus mengatur platform pindar, termasuk kewajiban untuk memperoleh lisensi agar dapat memastikan bahwa entitas tersebut mematuhi hukum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan anti pencucian uang (AML) dan pencegahan pendanaan terorisme (CFT). 

Untuk menghindari terjadinya kejahatan keuangan, platform juga diharuskan untuk mengimplementasikan AML. Selain itu, platform harus menyediakan informasi mengenai risiko dan segala ketentuan yang berkaitan dengan pinjaman daring.

Persyaratan perizinan dari MAS sangat ketat, mencakup ketentuan tentang penilaian risiko, pengungkapan informasi peminjam, serta pedoman yang jelas bagi peminjam mengenai risiko dan biaya yang terkait dengan layanan pindar. 

Baca juga : Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per November 2025

Secara khusus, platform diwajibkan untuk menyampaikan dengan jelas sifat layanan mereka, risiko yang terlibat dalam aktivitas pinjam meminjam, dan potensi imbal hasilnya. 

Hal ini bertujuan meningkatkan transparansi operasional dan melindungi kepentingan baik pihak peminjam maupun pemberi pinjaman.

Sistem Penilaian Kredit

MAS juga mengharuskan platform pindar untuk memiliki sistem penilaian kredit yang andal, menetapkan pedoman bagi peminjam dan pemberi pinjaman, serta menyediakan mekanisme pengelolaan risiko yang mencakup penanganan terhadap potensi gagal bayar.

Selain itu, adanya regulatory sandbox memungkinkan perusahaan untuk menguji layanan baru secara terbatas sebelum mematuhi regulasi penuh, sehingga mendorong inovasi tanpa mengabaikan keselamatan konsumen. 

MAS juga menaruh perhatian besar terhadap manajemen risiko dan keamanan data, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam proses penilaian kredit dan perlindungan informasi pribadi pengguna. Platform diwajibkan untuk memiliki strategi mitigasi risiko yang kuat agar dapat menjaga stabilitas sistem secara keseluruhan.

Dalam melindungi peminjam, platform pindar harus mengikuti pedoman Personal Data Protection Act (PDPA) yang mengatur mengenai penagihan, penggunaan, serta perlindungan data. 

Ketentuan Peminjaman

MAS juga berkewajiban untuk memastikan transparansi mengenai ketentuan peminjaman, termasuk tingkat bunga, biaya platform, serta jadwal pengembalian. 

Sedangkan untuk melindungi investor, platform harus menyediakan informasi mengenai profil risiko peminjam, expected return, dan potensi kerugian. 

Platform harus dapat menentukan apakah investor memahami risiko yang dihadapi. Kebijakan investasi menekankan pentingnya diversifikasi portofolio, penggunaan skor risiko untuk mengelompokkan peminjam, dan penerapan ambang investasi minimum yang bervariasi antar platform. 

Berdasarkan hasil riset terbaru mengenai pengaturan bunga pinjaman daring (pindar) di industri fintech peer to peer (P2P) lending di Asia Tenggara, industri pindar di Singapura tidak menetapkan batas bunga pinjaman. 

Sementara Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda mengatakan, di kawasan Asia Tenggara sendiri seperti Singapura tidak menetapkan batas bunga pinjaman.

“Adapun Malaysia menerapkan adanya batas bunga pinjaman, tetapi hanya di pasar conventional lending. Lalu, Vietnam baru mulai memperkenalkan regulasi melalui regulatory sandbox pada 2025 dengan ketentuan bunga yang masih bersifat sementara,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62