Jakarta – Pemerintah bersama DPR-RI berencana akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (tapera). Rencananya pada bulan ini DPR akan mengesahkan RUU tersebut menjadi UU Tapera. Pasalnya, potensi dana murah dari program Tapera ini mencapai puluhan triliun setiap bulannya.
Menyikapi hal tersebut, Dirjen Pembiayaan Perumahaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus menjelaskan, alokasi dana Tapera tidak dikhususkan hanya untuk satu bank yang bergerak di sektor pembiayaan rumah saja. Namun, perbankan lain yang siap dengan pembiayaan rumah tentu akan mendapat alokasi dana Tapera juga.
Menurutnya, jika UU Tapera sudah disahkan, maka Tapera merupakan kewajiban yang harus dijalankan pekerja baik formal maupun informal. Dengan jumlah total pekerja sekitar 114 juta, maka potensi dana tapera akan sangat besar sekali. “Jadi dana kelolaan Badan Penyelenggara (BP) Tapera harus dilakukan secara governance,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.
Iuran Tapera ini sebelumnya dianggap sebagai pelengkap iuran wajib lain yang telah berlaku, yakni iuran BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari upah sebulan. Sebesar 2,5% akan ditanggung pekerja dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan. Namun, hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Di tempat yang sama Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR RUU Tapera, Mukhamad Misbakhun menambahkan, saat ini pembahasan RUU Tapera sudah memasuki tahap finalisasi. Jika tidak ada hambatan rencananya tanggal 16 Februari akan diundangkan. Menurutnya, esensi UU Tapera adalah untuk menyediakan dana murah bagi pembiayaan perumahan rakyat.
“Jadi dana ini harus dikelola sedemikian rupa agar dananya tetap murah bagi penyediaan rumah rakyat,” tuksnya.
Lebih lanjut dia meyakini, meski ada opsi dana Tapera juga akan dikelola oleh manajer investasi selain oleh bank kustodian. Namun demikian, pengelolaan dana tersebut tidak akan membuat dana Tapera ini menjadi dana mahal, tetapi tetap membawa keuntungan bagi para peserta dana Tapera. (*) Rezkiana Nisaputra