Mengenal Aplikasi Pajak Online dan Fungsinya

Mengenal Aplikasi Pajak Online dan Fungsinya

Istilah pajak tentu sudah tidak asing lagi di telinga Anda, bukan? Komponen yang satu ini merupakan salah satu sumber pemasukan sebuah negara yang tujuannya digunakan untuk membiayai setiap pengeluaran mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pembayaran gaji PNS.

Pajak merupakan salah satu bentuk kewajiban masyarakat yang tinggal di suatu negara dan sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Mereka yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sering juga disebut dengan Wajib Pajak yang terjadi dari Wajib Pajak Pribadi serta Wajib Pajak Badan (contoh: usaha, koperasi, dll).

Dalam praktiknya, ada berbagai macam jenis pajak yang harus dipenuhi oleh para pelaku Wajib Pajak. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Usaha, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan masih banyak lagi lainnya. Tentu masing-masing jenis pajak tersebut memiliki fungsinya tersendiri selain digunakan sebagai sumber pemasukan kas negara.

Jenis-jenis Aplikasi Pajak Online

Nah, terkait kebutuhan orang terhadap pembayaran pajak, di era digital seperti saat ini sudah banyak bermunculan software atau perangkat lunak yang memiliki fungsi utama untuk membantu melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara online. Setidaknya terdapat 6 aplikasi pajak online yang diciptakan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di antaranya adalah sebagai berikut:

1. e-Registration

Pertama ada aplikasi e-Registration atau pendaftaran online atau elektronik. Aplikasi ini sering juga disebut dengan Pendaftaran Wajib Pajak (WP) Online. Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran dan pelaporan pajak melalui media daring, aplikasi ini adalah langkah awal dalam Sistem Informasi Perpajakan DJP yang harus dilewati bagi setiap Wajib Pajak.

Sesuai namanya, e-Registration digunakan untuk mengelola pendaftaran yang dilakukan oleh setiap Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran atau pelaporan pajak mereka. Dalam hal ini, Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi DJP.

Di sana, Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email yang aktif serta kode captcha yang ditampilkan. Setelahnya, Anda harus membuka pesan masuk dalam email yang tadi sudah Anda input. Anda akan mendapatkan link untuk memverifikasi akun email tersebut sebagai modal login ke situs e-Registration pajak nantinya.

Secara sederhana, sistem ini terbagi menjadi dua bagian yang meliputi program sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai salah satu sarana pendaftaran via online serta program sistem yang digunakan oleh Petugas Pajak untuk memproses pendaftaran para pelaku Wajib Pajak.

2. e-Filing

Berikutnya adalah e-Filing yang merupakan sebuah aplikasi pajak online untuk membantu proses pelaporan pajak yang terintegrasi dengan fitur perpajakan lainnya.

Aplikasi ini pertama kali dikenalkan oleh PJAP atau ASP yang secara resmi kemudian disahkan oleh PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Gampangnya, e-Filing merupakan aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) namun kemudian disediakan oleh berbagai macam mitra resminya. Salah satu mitra resmi dari DJP yang menyediakan fitur e-Filing ini adalah KlikPajak.

Secara garis besar, aplikasi e-Filing ini berkaitan langsung dengan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) yang dilakukan secara daring dan real time. Artinya, untuk menggunakannya Anda harus terhubung dengan jaringan internet agar dapat mengakses keseluruhan fitur dan tampilannya.

Berikutnya, sebagai seorang Wajib Pajak yang akan melakukan pelaporan pajak, Anda harus memiliki nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak atau yang biasa disebut dengan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Pada awalnya, untuk mendapatkan nomor EFIN ini, Anda harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang ada di kota atau sekitar tempat tinggal Anda. Namun dengan sistem digital yang sudah modern seperti sekarang, Anda bisa mendapatkan EFIN secara online dengan cara menghubungi alamat email masing-masing Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili.

Lewat aplikasi e-Filing ini, setiap pelaku Wajib Pajak dapat membuat laporan berbagai jenis SPT mulai dari SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh 22, SPT PPn, hingga SPT PPh Orang Pribadi.

Dalam aplikasi e-Filing ini, Anda akan dihadapkan dengan formulir SPT 1770 S dan 1770 SS yang dapat diisi secara langsung pada situsnya. Sedangkan untuk formulir 1770 dan 1771, Anda perlu melakukan pengunduhan terhadap file-nya terlebih dahulu melalui aplikasi e-SPT maupun e-Form.

3. e-SPT

Lalu selanjutnya ada aplikasi SPT elektronik atau yang kerap disebut dengan e-SPT. Aplikasi ini juga secara resmi dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memudahkan para pelaku Wajib Pajak dalam membuat formulir Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik.

Aplikasi ini dirilis pertama kali pada tahun 2008 untuk menggantikan peran formulir SPT yang berbentuk kertas. Lewat kemudahan pembuatan formulir elektronik ini diharapkan para Wajib Pajak tidak lagi merasa direpotkan.

Beberapa keunggulan dari aplikasi SPT elektronik ini meliputi: penyampaian SPT yang bisa dilakukan secara cepat dan aman, semua data perpajakan juga akan terorganisir dengan baik, perhitungan pajak yang cepat dengan hasil yang akurat secara otomatis, kemudahan pembuatan laporan pajak, menekan penggunaan kertas yang kurang efisien, hingga mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.

4. e-Billing

Aplikasi e-Billing digunakan untuk melakukan pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh para pelaku Wajib Pajak. Sesuai namanya, pembayaran ini dilakukan secara elektronik menggunakan sebuah kode billing yang bisa Anda dapatkan langsung dari aplikasinya.

Aplikasi pajak online yang satu ini dikelola langsung oleh biller dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerapkan sistem billing. Lewat perangkat lunak yang satu ini, para Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak dengan lebih cepat dan hasil perhitungan yang akurat.

Setidaknya terdapat beberapa tahapan dalam aplikasi e-Billing yang perlu seorang Wajib Pajak lalui. Di antaranya adalah membuat akun e-Billing SSE Pajak, membuat ID kode Billing Pajak, mencetak ID kode Billing pajak, lalu melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominalnya.

Selain dapat dibuat melalui situs resmi dari DJP, Kode Billing Pajak juga dapat dibuat melalui saluran lain seperti bank, kantor pos maupun petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, bank, kantor pos ataupun aplikasi perpajakan daring yang lain seperti KlikPajak. Caranya, Anda hanya perlu menunjukkan kode billing tersebut pada petugas yang akan membantu Anda dalam proses pembayarannya.

5. e-Faktur

e-Faktur atau faktur elektronik adalah aplikasi pajak online selanjutnya yang harus Anda ketahui. Pada mulanya faktur pajak hanya bisa dibuat dengan cara manual. Namun seiring berjalannya waktu, muncul banyak faktur pajak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau dibuktikan keabsahannya (faktur fiktif).

Nah, dari sana akhirnya Direktorat Jenderal Pajak menciptakan aplikasi e-faktur yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan faktur fiktif yang sempat banyak beredar.  Para Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajibannya juga lebih dimudahkan dalam pembuatan faktur dengan format yang sudah ditentukan oleh pihak DJP sehingga formatnya akan seragam.

Tak jauh berbeda dengan faktur kertas, faktur elektronik ini juga harus dibuat dalam beberapa tahapan. Seperti ketika akan menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), saat penerimaan pembayaran, pembayaran termin, dan pada saat lain yang termasuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Keunggulan dari penggunaan e-Faktur dibandingkan faktur kertas adalah lebih mudah dibuat dan efisien (hemat waktu). Anda tidak perlu lagi repot-repot membuat format faktur secara manual dengan tulisan tangan.

Selain itu, e-Faktur juga menggunakan tanda tangan elektronik berupa QR Code sehingga menjamin kelangsungan transaksi yang lebih aman. Mata uang yang digunakan dalam faktur elektronik ini juga hanya rupiah, jika dalam mata uang asing maka harus dikonversikan terlebih dahulu menggunakan kurs yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatannya.

6. e-Bupot

Terakhir adalah e-Bupot, aplikasi pajak online yang secara resmi telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak demi memudahkan pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan pajak yang sudah dilakukan oleh WP, khususnya untuk  PPh Pasal 23/26.

Dalam hal ini, setiap Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26, diharuskan untuk membuat bukti pemotongan pajak yang berbasis elektronik yakni menggunakan aplikasi e-Bupot ini.

Setidaknya, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak dalam menggunakan aplikasi e-Bupot ini, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 melebihi batas dari jumlah bukti pemotongan dalam satu masa pajak yakni 20 potong

2. Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi harus sudah menyampaikan SPT masa elektroniknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kotanya

3. Wajib Pajak Badan yang akan menggunakan e-Bupot juga harus sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN

Lewat aplikasi e-Bupot setiap Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi tidak perlu bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, human error atau kesalahan dalam membuat bukti potong yang salah ketik juga bisa lebih diminimalisir.

Nah, itulah tadi beberapa jenis aplikasi pajak online yang perlu Anda ketahui. Lewat serangkaian aplikasi pajak online yang sudah disediakan oleh pihak DJP tentu tak ada alasan lagi bagi Anda untuk telat atau menyepelekan kewajiban pembayaran pajak. Sebab kini semua bisa Anda lakukan dengan cara yang lebih mudah dan efisien hanya lewat gadget yang Anda miliki. (*)

Related Posts

News Update

Top News