Poin Penting
- Maxim masih mengkaji implementasi kebijakan komisi ojol 8 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Juli 2026.
- Perusahaan menilai setiap platform memiliki model bisnis berbeda sehingga membutuhkan penyesuaian sebelum menerapkan kebijakan baru.
- Saat ini komisi Maxim berkisar 8-15 persen dengan rata-rata sekitar 12 persen, dan penurunan komisi dinilai berpotensi menekan pendapatan perusahaan.
Jakarta – Manajemen Maxim Indonesia memberikan respons terkait kebijakan potongan komisi mitra pengemudi 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Platform ride-hailing tersebut masih melakukan kajian internal untuk memastikan kebijakan tersebut tak menganggu keberlangsungan ekosistem bisnis dan layanan pengguna.
Development Director Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan diskusi dampak implementasi kebijakan komisi 8 persen terhadap operasional perusahaan.
“Terkait komisi 8 persen yang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, memang hingga saat ini kita dari internal masih dalam tahap diskusi,” ujar Dirhamsyah, ditemui di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Baca juga: Maxim Kaji Aturan Komisi Ojol 8 Persen, Sebut Skema 15 Persen Masih Ideal
Meski demikian, Maxim memastikan akan menyampaikan pernyataan resmi dalam waktu dekat terkait implementasi kebijakan tersebut.
Pernyataan Maxim muncul setelah dua pelaku besar industri ride-hailing, yakni Gojek dan Grab Indonesia, lebih dahulu menyampaikan sikap terkait kebijakan komisi 8 persen untuk layanan transportasi online roda dua.
Grab misalnya, akan mulai menerapkan skema bagi hasil sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, GrabBike, mulai 1 Juli 2026.
Punya Model Bisnis Berbeda
Saat ditanya mengenai alasan belum mengikuti langkah kompetitor, Dirhamsyah menegaskan Maxim tidak menolak arahan pemerintah. Namun, perusahaan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kebijakan karena setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda.
“Dibilang tidak mengikuti sih nggak. Tapi tentunya setiap perusahaan itu punya bisnis model yang berbeda-beda. Makanya di Maxim, kita masih dalam tahap uji dan penelitian lebih lanjut biar ekosistem tetap berjalan dan tidak ada hambatan-hambatan,” tegasnya.
Baca juga: Maxim Ajak Pemerintah dan Mitra Diskusikan Masa Depan Transportasi Daring
Dirhamsyah mengakui penurunan komisi secara signifikan berpotensi berdampak langsung pada pendapatan perusahaan. Karena itu, Maxim masih melakukan berbagai perhitungan sebelum mengambil keputusan final.
“Ketika komisi awalnya di atas itu dan sekarang diminta untuk diturunin, pasti secara langsung bisa membuat revenue kami menurun. Makanya, kami masih butuh beberapa penelitian lagi, beberapa pertimbangan lagi nanti untuk gimana kita bisa menetapkan 8 persen itu dan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo,” katanya.
Komisi Maxim saat Ini Rata-Rata 12 Persen
Menurut Dirhamsyah, komisi yang diterapkan Maxim saat ini bervariasi antara 8-15 persen, tergantung jenis layanan dan wilayah operasional.
“Rata-rata komisinya itu 8-15 persen. Kalau dirata-ratakan sekitar 12 persen,” ujarnya.
Baca juga: Maxim Komentari Wacana Merger GoTo-Grab dan Risiko Monopoli
Adapun besaran komisi tersebut berlaku untuk berbagai layanan di aplikasi Maxim, mulai dari transportasi roda dua, transportasi roda empat, pengantaran barang atau makanan, hingga layanan lain seperti kargo dan jasa kebugaran atau pijat.
Ia menambahkan, skema komisi tersebut diterapkan secara nasional di seluruh wilayah operasional Maxim di Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra


