Sudah harus dipikirkan, pola seleksi model “gaya bebas” di negara yang dominan politik ini—untuk lembaga keuangan perlu diubah. Model yang paling bagus seperti di BI, calon diusulkan oleh Gubernur BI ke presiden dan presiden pun bisa manambah atau mengurangi lalu dikirim ke DPR. Hal yang sama juga bisa dilakukan dalam memilih anggota DK LPS.
(Baca juga: Perbankan Digital dan Lenyapnya Kantor Bank)
Jika pemilihan model OJK sekarang tentu sangat rawan jadi transaksi politik. Pendaftaran dibuka seluas-luasnya. Kita percaya tim seleksi OJK sangat independen dan paham membangun lembaga pengawas yang kredibel dan independen. Ada baiknya undang-undang (UU) tentang OJK perlu diamandemen, termasuk UU LPS mengenai pemilihan anggota DK seperti pola BI—kendati yang memilih tetap DPR, tapi lebih awal dapat diminimalisasi—karena calon yang diusulkan benar-benar paham rekam jejaknya.
Harapannya orang partai dan kaki tangan partai tidak ada yang duduk di Dewan Komisioner OJK yang baru. Menghadapi tantangan ke depan OJK, tim yang meletakkan dasar pendirian OJK untuk kesinambungan perlu diperkuat dengan masuknya praktisi perbankan yang kredibel, berintegritas, dan mempunyai reputasi sangat baik. (*)
Penulis adalah Pimpinan Redaksi Infobank