Mendukung Start Up dengan Penjaminan Kredit dan Modal Ventura
Page 2

Mendukung Start Up dengan Penjaminan Kredit dan Modal Ventura

Agar skema pembiayaan melalui perusahaan penjaminan dan modal ventura menjadi lebih efektif dan stabil, tentu perlu pendukung lain. Misalnya, dukungan untuk menjadikan start up company sebagai bagian dari linkaged industri besar atau dibiarkan tumbuh bebas. Sejarah membuktikan bahwa kegagalan modal ventura yang sempat jaya pada 1994 hingga 2005 karena terjadi missing link karena ketiadaan tools monitoring. Dengan adanya lembaga pemeringkatan, perusahaan penjaminan, perusahaan modal ventura, OJK, dan industri penopang, maka skema ini menjadi lebih stabil dan menjanjikan masa depan yang lebih baik bagi start up company. Selain membuka saluran pendanaan dan linkaged dengan industri besar, start up company perlu mendapatkan dukungan lain, seperti kemudahan perizinan, pendaftaran merek, hingga perpajakan.
Ambil contoh di India, dalam hal ini pemerintah di bawah Perdana Menteri Narendra Modi merespons fenomena start up business dengan membuat 15 kebijakan. Kebijakan itu di antaranya tidak ada pengenaan pajak atas penjualan properti untuk investasi di usaha awal, tidak ada pemeriksaan dan bebas pajak laba usaha dalam tiga tahun pertama, penyederhanaan izin paten serta diskon 80% untuk usaha baru, hingga skema penjaminan kredit untuk usaha baru.
Jika banyak negara merespons fenomena start up business itu wajar karena banyak bukti start up company yang menjadi motor penggerak ekonomi inovasi, mampu menciptakan lapangan kerja, dan tumbuh menjadi perusahaan raksasa dengan value yang sangat tinggi. Contoh paling fenomenal ialah Facebook, yang dirintis pada 2004, kini menjadi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebesar US$290 miliar akhir Maret lalu.
Di Indonesia, Gojek yang diluncurkan pada awal 2015 adalah contoh start up di dalam negeri yang tumbuh sangat cepat dengan inovasinya di bidang aplikasi pemesanan jasa ojek dan pengiriman. Start up business saat ini cenderung digunakan untuk bisnis pemula di bidang online, tapi pengusaha rintisan yang offline tentu juga disebut start up company. Baik bidang online maupun offline, perusahaan-perusahaan rintisan yang melakukan kegiatan produktif dan menciptakan lapangan kerja tentunya harus didukung untuk terus berkembang.(*)

(Baca juga : Agar UMKM Indonesia Lebih Hebat)
Penulis adalah Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia.

Related Posts

News Update

Top News