Diding S. Anwar
Jakarta – Jumlah kelas menengah di Indonesia terus tumbuh dari tahun ke tahun. Selama ini, uang kelas menengah Indonesia banyak berputar-putar di antara produk-produk keuangan perbankan, pasar modal, pengembang properti, otomotif, dan produsen produk-produk kelas premium. Apabila kelas menengah yang memiliki akses modal lebih baik maupun masyarakat yang memiliki kreativitas bisa digiring untuk masuk ke sektor riil dengan melakukan investasi langsung atau menerjuni bisnis, maka itu berdampak positif bagi struktur perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, selain mendorong pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah mendorong lahirnya perusahaan rintisan (start up company) dan industri kreatif. Industri kreatif sangat luas, dan bagi yang berkaitan dengan teknologi informasi (TI) banyak melahirkan kreativitas baru yang menciptakan nilai tambah, baik secara ekonomi, sosial, budaya, maupun lingkungan. Karena kegiatan usaha untuk berkembang membutuhkan dukungan pendanaan, maka upaya untuk mendorong pembiayaan kepada industri kreatif maupun start up company pun sudah berusaha dilakukan.
Untuk mendorong lembaga keuangan memberikan pembiayaan kepada pelaku UMKM yang dinilai belum bankable, pemerintah sudah membuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan melibatkan skema penjaminan kredit sehingga pemberi kredit terhindar dari risiko. Sedangkan untuk start up company, beberapa bank sudah memiliki program sendiri untuk memberikan dukungan pembiayaan. Apabila start up company dianggap memiliki risiko dan tidak bankable, perusahaan penjaminan bisa berperan menyerap risiko kredit yang diberikan bank kepada start up company.
Namun, secara umum start up masih dinilai kurang menarik bagi bank yang selalu berhati-hati. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mendorong adanya peran modal ventura untuk mendukung usaha rintisan dan industri kreatif. Modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan. Setelah mengeluarkan empat peraturan mengenai modal ventura pada akhir tahun lalu, OJK berencana merelaksasi sejumlah peraturan mengenai modal ventura untuk mendorong tumbuhnya start up dan angel investor berminat menanamkan modal.(Selanjutnya : Skema penjaminan untuk pembiayaan modal ventura efektif untuk mendukung start up)