Poin Penting:
- Pedagang yang berjualan di platform e-commerce wajib memiliki NIB sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
- Platform e-commerce diwajibkan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha.
- Kepemilikan NIB membuka akses pembiayaan, pembinaan, dan peluang pengembangan usaha bagi pelaku usaha.
Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha. Kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar online.
Menurut Budi, kepemilikan NIB menjadi syarat penting bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai manfaat, mulai dari akses pembiayaan hingga peluang mengikuti program pembinaan dan kemitraan yang disiapkan pemerintah.
Selain itu, pemerintah memastikan proses pengurusan perizinan tersebut tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan menyiapkan data identitas serta informasi usaha.
Baca juga: Mendag Beberkan Strategi Indonesia Kuasai Pasar AS Lewat ART
NIB jadi Syarat Legalitas Pedagang E-Commerce
Budi menjelaskan, kewajiban memiliki NIB bertujuan mendorong pelaku usaha yang berdagang di platform e-commerce agar memiliki legalitas yang jelas. Dengan status usaha yang legal, pelaku usaha juga memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan daya saing produk yang dipasarkan melalui kanal digital.
“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Kebijakan tersebut sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui platform niaga elektronik wajib memiliki perizinan berusaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha.
Aturan itu juga mewajibkan penyelenggara platform perdagangan elektronik menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Beri Masa Transisi bagi Pedagang
Meski mewajibkan legalitas usaha, pemerintah memberikan waktu adaptasi bagi para pedagang untuk memenuhi ketentuan tersebut. Pedagang yang telah berjualan di platform digital diberikan masa tenggang selama 18 bulan untuk melengkapi perizinan usahanya.
Sementara itu, pedagang baru yang mulai berjualan di platform e-commerce mendapatkan masa tenggang selama enam bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan.
Budi berharap kebijakan masa transisi tersebut dapat membuat proses penyesuaian berjalan lebih lancar tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang sedang mengembangkan bisnisnya di ranah digital.
Baca juga: 25 Gerai Retail Modern di Lombok Ditutup, Begini Tanggapan Mendag
Lima Manfaat NIB bagi Pelaku Usaha
Pemerintah menilai kepemilikan NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas usaha. Nomor Induk Berusaha juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai fasilitas dan dukungan dalam mengembangkan bisnis.
Setidaknya terdapat lima manfaat utama yang bisa diperoleh pelaku usaha, yakni legalitas dan peningkatan kepercayaan usaha, kemudahan berjualan di platform digital, akses pembiayaan dan program pemerintah, kemudahan pengembangan usaha, serta peningkatan daya saing produk lokal.
“Selain sebagai bentuk legalitas usaha, NIB dapat menjadi akses bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai kemudahan, perlindungan, dan peluang pengembangan usaha. Dengan memiliki NIB, UMKM akan semakin kuat, memiliki kesempatan lebih besar untuk memanfaatkan berbagai peluang di era perdagangan digital, dan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen,” imbuh Budi.
Melalui kewajiban tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus NIB sehingga perdagangan digital di Indonesia dapat tumbuh lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra


