Poin Penting
- OJK memegang kewenangan menetapkan komoditas strategis sesuai UU P2SK.
- Kemendag bersama Bappebti kini menyiapkan pembentukan BMKS bersama OJK.
- Status komoditas sawit masih menunggu aturan khusus dari OJK.
Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso masih menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan komoditas strategis Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Penetapan tersebut menjadi dasar pemerintah menentukan komoditas yang masuk bursa baru.
Budi menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan OJK sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Karena itu, Kemendag belum menetapkan daftar komoditas yang akan diperdagangkan.
“Komoditas nanti yang menentukan OJK. Sesuai dengan undang-undang P2SK,” kata Budi di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (27/8).
Baca juga: Komisi XI DPR Sepakati Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS 2026-2031
Bursa Mineral Masih Menunggu Aturan OJK
Proses pembentukan BMKS kini memasuki tahap persiapan lintas lembaga. Kemendag melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk menyusun mekanisme bursa bersama OJK.
Pola persiapan tersebut mengacu pada pengalaman pemerintah mengatur perdagangan aset kripto. Koordinasi juga melibatkan sejumlah pihak di luar kedua lembaga tersebut.
Budi menyebut Kemendag telah bertemu dengan Danantara dalam proses persiapan. Pertemuan juga dilakukan dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
“Kami juga sudah ketemu dengan Danantara. Kemudian ketemu dengan Pak Brian ya, Mendikti,” jelas Budi.
Nasib Sawit di Bursa Mineral Belum Diputuskan
Salah satu komoditas yang belum jelas posisinya ialah kelapa sawit. Komoditas tersebut selama ini sudah diperdagangkan melalui bursa komoditas yang ada.
Budi belum memastikan apakah sawit akan masuk BMKS. Alternatif lainnya, perdagangan sawit tetap berlangsung melalui Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).
Keputusan tersebut akan mengikuti ketentuan baru yang disiapkan OJK. Aturan itu nantinya menentukan komoditas strategis yang dapat diperdagangkan melalui Bursa Mineral.
“Jadi nanti ada aturan khusus dari OJK. Komoditas strategis apa yang, kita masih nungguin. Komoditas strategis apa saja yang akan ditentukan oleh OJK,” katanya.
Baca juga: Sarjito Buka-bukaan soal BMKS, Dirut akan Dipilih OJK
Kemendag Tunggu Daftar Komoditas Strategis
Dengan kewenangan berada pada OJK, Kemendag belum dapat memastikan daftar final komoditas BMKS. Pemerintah kini berfokus menyelesaikan persiapan kelembagaan bersama lembaga terkait.
Kepastian daftar komoditas menjadi tahapan penting sebelum bursa tersebut berjalan. Ketentuan OJK juga akan menentukan posisi komoditas yang sudah diperdagangkan melalui bursa saat ini.
Langkah tersebut membuat pemerintah masih menunggu keputusan regulator sektor keuangan. Setelah aturan ditetapkan, arah perdagangan komoditas strategis akan semakin jelas.
Untuk saat ini, Bursa Mineral masih berada dalam tahap persiapan dan menunggu keputusan OJK. Penetapan komoditas strategis menjadi kunci sebelum pemerintah melangkah ke tahap berikutnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


