Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia/LPPI Ryan Kiryanto dalam diskusi bersama Infobank. (Foto: Erman Subekti)
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
DARI pemberitaan di sejumlah kanal media publik, ekonom sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menyoroti pentingnya menjaga independensi bank sentral, di tengah “dominasi” otoritas fiskal dalam perekonomian, yang (salah satunya) dibuktikan dengan aksi BI “membiayai negara”.
Sebagai mantan bankir, otoritas moneter dan birokrat pemerintahan, Agus menegaskan bahwa sejak era reformasi tahun 2000, Indonesia telah mencanangkan stabilitas sistem keuangan (SSK) dengan prinsip utama bahwa bank sentral harus independen. Independensi tersebut mencakup larangan bagi bank sentral untuk “membiayai kebijakan pemerintah”.
Jadi, otoritas fiskal dan otoritas moneter harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik, tetapi tidak boleh dibaca atau ditafsirkan “fiscal dominance”. Itulah pandangan Agus dalam acara Indonesia Business Council (IBC), di Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026).
Lebih jelasnya ia menjelaskan, fiscal dominance terjadi ketika kebijakan fiskal (dinilai) terlalu dominan dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bergantung pada bank sentral atau otoritas moneter. Padahal, secara hukum, pembiayaan fiskal oleh bank sentral hanya dimungkinkan dalam kondisi krisis, seperti saat pandemi COVID-19.
Pada saat itu, pemerintah meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu untuk bisa secara ekstra kebutuhan anggaran dibiayai oleh otoritas moneter. Tetapi, kalau situasi dan kondisi sudah kembali normal, tidak lagi dalam situasi krisis, maka pembiayaan fiskal oleh bank sentral tidak dibolehkan.
Namun, saat ini terlihat adanya kecenderungan pembiayaan proyek-proyek besar (baca: Proyek Strategis Nasional atau PSN) – yang seharusnya menjadi beban fiskal – kembali melibatkan otoritas moneter. Praktik seperti ini dikatakan dapat atau berpotensi membahayakan SSK Indonesia jika dibiarkan berlarut-larut.
Baca juga: Pansel ADK OJK Loloskan 20 Calon, Ini Daftarnya
Oleh karena itu, pelibatan swasta dalam kegiatan pembangunan menjadi sebuah keniscayaan. Dengan kelebihan atau keunggulan sektor swasta dan sebaliknya dengan kelemahan atau kekurangan sektor pemerintah, melibatkan sektor swasta menjadi salah satu solusi jitu untuk melanggengkan kegiatan pembangunan secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, peran APBN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebaiknya difokuskan sebagai katalisator, bukan mengambil alih porsi swasta. Pemerintah perlu berperan dalam menurunkan risiko (de-risking) dan memperkuat tahap persiapan proyek sehingga nanti investor mau masuk.
Pemerintah dapat berperan dalam penyusunan studi kelayakan, dari Front-End Engineering Design (FEED) hingga skema Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Selain itu, dukungan pemerintah dapat diberikan melalui Viability Gap Fund bagi proyek yang kurang layak secara finansial, atau skema Availability Payment untuk proyek strategis.
Dengan demikian, skema risk sharing atau pembagian risiko maupun penjaminan oleh pemerintah tetap memiliki batas, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal yang berlebihan bagi negara. Alhasil, jalan keluarnya adalah memperbesar peran sektor swasta melalui penyediaan ruang gerak yang lebih memadai, bukan sebaliknya (tanpa disadari) justru makin dipersempit.
Maklum, secara kasatmata terungkap bahwa alasan utama minimnya keterlibatan swasta dalam proyek-proyek infrastruktur skala besar di Indonesia. Persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan pendanaan, melainkan tingginya risiko dan ketidakpastian proyek yang belum tertangani dengan baik. Risiko dan ketidakpastian itulah yang membuat satu proyek tidak feasible dan bankable.
Terdapat sejumlah faktor utama yang kerap menghambat percepatan proyek infrastruktur di Indonesia. Pertama, kesiapan proyek, khususnya pada tahap persiapan. Masalah perizinan yang belum tuntas dan pembebasan lahan yang berlarut-larut masih menjadi kendala klasik.
Kedua, potensi risiko permintaan sering kali belum dikaji secara matang dan saksama. Banyak proyek besar dirancang tanpa kepastian proyeksi penggunaan, seperti jumlah penumpang kereta api atau volume lalu lintas yang akan memanfaatkan infrastruktur tersebut. Tidak sedikit proyek infrastruktur yang tidak terkelola dengan optimal, bahkan tidak produktif. Contohnya, ada bandar udara yang tingkat pemanfaatannya minimal sehingga berpotensi merugi, namun tetap dilanjutkan operasionalnya karena telanjur dibangun.
Ketiga, faktor struktur hukum. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (public private partnership/PPP) atau build operate transfer (BOT) harus mengikuti praktik terbaik internasional. Struktur hukum “yang dimodifikasi sedemikian rupa” dan “tidak lazim” justru membuat investor tidak mau masuk. Masalahnya, yang khas di Indonesia, struktur hukumnya tidak jelas atau tidak sesuai dengan best practice.
Keempat, lemahnya kepastian pembayaran dalam sejumlah proyek pemerintah, apa pun alasannya. Konon tidak sedikit proyek yang sudah berjalan, namun pembayaran secara berkala – sesuai dengan termin pembayaran – tersendat sehingga kontraktor kesulitan memenuhi kewajibannya terhadap kreditur, terutama bank pemberi kredit. Terpaksa kontraktor menggunakan dana sendiri untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Ini untuk menjaga kredibilitas kontraktor di mata para krediturnya.
Hal lain, untuk menopang pembiayaan pembangunan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, terbuka peluang bagi pemerintah mengupayakan pembiayaan luar negeri sesuai dengan kebutuhan riil dan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk menjamin kredibilitas dan kesehatan fiskal secara berkesinambungan.
Ditekankan kembali, koordinasi antara otoritas fiskal dan otoritas moneter memang diperlukan, tetapi tidak boleh melanggar batas atau rambu-rambu keindependensian bank sentral. Maka, diingatkan dengan tegas agar Indonesia tidak memasuki tahun 2026 (dan tahun-tahun berikutnya) dengan persoalan kebijakan yang makin kompleks akibat “kaburnya” batas tugas pokok dan fungsi serta kebijakan antara otoritas fiskal dan otoritas moneter.
Sebuah peringatan yang bijaksana, forward looking dan seyogianya patut direnungkan dengan kepala dingin. Juga sebuah pandangan kritis dan konstruktif yang seyogianya patut menjadi perhatian pemerintah dan otoritas agar kredibilitas, kewibawaan, dan kepercayaan publik tetap terjaga dengan baik di sepanjang waktu.
Baca juga: Kebijakan Fiskal-Moneter Disebut Tidak Sinkron, Begini Tanggapan Purbaya
Analisis di atas sepertinya confirm dengan analisis Moody’s, lembaga pemeringkat internasional, yang belum lama ini memberikan predikat outlook Indonesia dari stable menjadi negative. Salah satu isu yang diangkat Moody’s adalah terkait kredibilitas fiskal ke depan di mana terdapat potensi pelebaran rasio defisit utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang melampaui ambang batas sebesar 3 persen.
Pada perkembangan terkini, untuk menepis pandangan ”fiscal dominance”, maka dibuatlah skema burden sharing antara BI dan pemerintah qq Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam format debt switching sebagai wujud sinergi kebijakan moneter dan fiskal untuk mendukung stabilitas ekonomi dan Program Asta Cita.
Di sini BI membuka peluang debt switching dengan pemerintah pada tahun anggaran 2026. Berbeda dengan skema burden sharing yang pernah diterapkan saat pandemi COVID‑19, debt switching adalah mekanisme menukar surat utang lama dengan surat utang baru yang memiliki bunga lebih rendah dan tenor (biasanya) dipendekkan, mana yang lebih “favourable and compatible”, sementara burden sharing hanya membagi beban bunga antara pemerintah dan BI.
Kedua skema tetap memiliki risiko atau konsekuensi, di mana burden sharing dapat membebani neraca BI, sedangkan debt switching menuntut manajemen anggaran yang lebih hati-hati dan kredibel karena tenor yang lebih pendek. Pemerintah dan BI telah sepakat melakukan debt switching Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder pada tahun 2026 dengan nilai Rp173,4 triliun, sebagai bagian dari strategi pengelolaan pembiayaan negara dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
Penurunan bunga tersebut dimungkinkan karena risiko ekonomi dinilai lebih rendah dibandingkan dengan saat utang lama diterbitkan, misalnya pada masa pandemi ketika ketidakpastian tinggi sehingga kupon surat utang lebih mahal. Selain bunga yang lebih rendah, tenor surat utang dalam skema debt switching biasanya ikut disesuaikan menjadi lebih pendek, dengan konsekuensi jatuh tempo utangnya lebih cepat. Langkah ini diduga selaras dengan fokus pemerintah yang ingin menggeser pembiayaan ke tenor pendek hingga menengah.
Maka, pemerintah akhirnya bersinergi dengan BI, karena saat ini pemerintah masih memiliki utang-utang yang bunganya relatif tinggi, sehingga mereka harus melakukan penyesuaian. Yang penting dan harus ditepati, transaksi debt switching dilaksanakan secara market based, mengedepankan integritas dan disiplin pasar agar tidak menimbulkan distorsi perdagangan SBN sehingga dapat menjaga stabilitas yield (imbal hasil) SBN.
Langkah ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengelola pembiayaan negara sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan di tengah gejolak pasar keuangan global karena meningkatnya risiko geopolitik.
Rancangan skema debt switching tersebut sudah termaktub di dalam dokumen Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia Tahun 2026 (tanggal 20 Februari 2026). Esensi koordinasi ini adalah bentuk sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk saling memperkuat dalam menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Koordinasi kedua institusi tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 21, bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Koordinasi juga sebagai bentuk implementasi dari amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 55 ayat (1), serta UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN) Pasal 6, dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Pasal 7, yang mengamanatkan pemerintah terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BI dalam hal pemerintah akan menerbitkan SUN SBSN.
Konsultasi diperlukan agar penerbitan SBN oleh pemerintah selaras dengan arah kebijakan dan rencana operasi moneter BI dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal secara pruden dan berkesinambungan, yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, melalui pengelolaan defisit APBN 2026 yang terkendali dan strategi pembiayaan yang berhati-hati. Defisit APBN 2026 sebagaimana UU No. 17 Tahun 2025 diarahkan sekitar 2,68 persen dari PDB, dengan pembiayaan defisit akan dipenuhi melalui pembiayaan utang dan pembiayaan non-utang.
Pembiayaan utang akan dilakukan melalui penerbitan SBN di pasar domestik dan pasar global, serta penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri. Penerbitan SBN didukung oleh pengelolaan portofolio utang yang menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko utang yang kuat sehingga dapat menjaga stuktur utang pemerintah tetap sehat, aman, dan berkesinambungan.
Di sisi bank sentral, BI mengarahkan kebijakan moneter tahun 2026 secara konsisten untuk menjaga inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen dan nilai tukar rupiah yang stabil, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kebijakan moneter dalam pelaksanaannya antara lain ditempuh melalui strategi operasi moneter pro-pasar yang diarahkan untuk tetap menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan mengelola struktur suku bunga dan volume instrumen moneter, serta transaksi pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder.
Jumlah pembelian dan penjualan SBN dari pasar sekunder dilakukan secara terukur dalam program pengendalian moneter yang sesuai dengan prinsip kebijakan moneter berhati-hati (prudent monetary policy) sehingga tetap konsisten dengan upaya pencapaian sasaran inflasi 2,5+1 persen dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
Lebih dari itu, Kemenkeu dan BI bersepakat bahwa penerbitan SBN oleh pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh BI akan dilakukan dengan berdasar pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).
Pembelian SBN oleh BI dari pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah, yang dapat diperdagangkan di pasar (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar.
Pelaksanaan transaksi debt switch SBN dengan pemerintah tahun 2026 direncanakan sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo tahun 2026 sebesar Rp173,4 triliun dan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI dengan settlement sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai catatan, mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kemenkeu dan BI ini telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada tahun 2021, 2022, dan 2025.
Untuk tetap menjaga kepercayaan pasar, kredibilitas pemerintah serta sekaligus meredam polemik atau perdebatan yang kontraproduktif, Kemenkeu dan BI berkomitmen bahwa penerbitan dan pembelian SBN dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai mekanisme pasar, dan dengan tata kelola yang kuat. Pelaksanaan lebih lanjut akan dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan erat, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi dan pasar keuangan baik domestik maupun global.
Sinergi harmonis antara kebijakan fiskal dan moneter sangat penting untuk tetap terjaganya stabilitas fiskal, stabilitas moneter, khususnya stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas harga, serta SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. (*)
Page: 1 2
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan… Read More
Poin Penting OJK mencatat 13.130 laporan penipuan dalam 10 hari pertama Ramadan 2026, melibatkan 22.593… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 4,57% ke level 7.577,06, mencatat koreksi tiga hari beruntun dan… Read More
Poin Penting: Iran mengancam menyerang setiap kapal yang melintasi Selat Hormuz dan mengeklaim telah menutup… Read More
Poin Penting: Koreksi IHSG dipicu eskalasi perang Iran versus AS-Israel yang memicu kekhawatiran krisis energi… Read More
Poin Penting Prabowo menegaskan Indonesia harus siap menghadapi segala kemungkinan dampak perang Iran dan eskalasi… Read More