Pertimbangan dan Dasar Hukum
Rancangan skema debt switching tersebut sudah termaktub di dalam dokumen Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia Tahun 2026 (tanggal 20 Februari 2026). Esensi koordinasi ini adalah bentuk sinergi kebijakan fiskal dan moneter untuk saling memperkuat dalam menjaga stabilitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Koordinasi kedua institusi tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 21, bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Koordinasi juga sebagai bentuk implementasi dari amanat UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 55 ayat (1), serta UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (SUN) Pasal 6, dan UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Pasal 7, yang mengamanatkan pemerintah terlebih dahulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BI dalam hal pemerintah akan menerbitkan SUN SBSN.
Konsultasi diperlukan agar penerbitan SBN oleh pemerintah selaras dengan arah kebijakan dan rencana operasi moneter BI dalam menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tak hanya itu, pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal secara pruden dan berkesinambungan, yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, melalui pengelolaan defisit APBN 2026 yang terkendali dan strategi pembiayaan yang berhati-hati. Defisit APBN 2026 sebagaimana UU No. 17 Tahun 2025 diarahkan sekitar 2,68 persen dari PDB, dengan pembiayaan defisit akan dipenuhi melalui pembiayaan utang dan pembiayaan non-utang.
Pembiayaan utang akan dilakukan melalui penerbitan SBN di pasar domestik dan pasar global, serta penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri. Penerbitan SBN didukung oleh pengelolaan portofolio utang yang menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko utang yang kuat sehingga dapat menjaga stuktur utang pemerintah tetap sehat, aman, dan berkesinambungan.
Di sisi bank sentral, BI mengarahkan kebijakan moneter tahun 2026 secara konsisten untuk menjaga inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen dan nilai tukar rupiah yang stabil, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kebijakan moneter dalam pelaksanaannya antara lain ditempuh melalui strategi operasi moneter pro-pasar yang diarahkan untuk tetap menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan mengelola struktur suku bunga dan volume instrumen moneter, serta transaksi pembelian dan penjualan SBN di pasar sekunder.
Jumlah pembelian dan penjualan SBN dari pasar sekunder dilakukan secara terukur dalam program pengendalian moneter yang sesuai dengan prinsip kebijakan moneter berhati-hati (prudent monetary policy) sehingga tetap konsisten dengan upaya pencapaian sasaran inflasi 2,5+1 persen dan mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
Lebih dari itu, Kemenkeu dan BI bersepakat bahwa penerbitan SBN oleh pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh BI akan dilakukan dengan berdasar pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity).
Pembelian SBN oleh BI dari pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah, yang dapat diperdagangkan di pasar (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar.
Pelaksanaan transaksi debt switch SBN dengan pemerintah tahun 2026 direncanakan sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo tahun 2026 sebesar Rp173,4 triliun dan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI dengan settlement sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai catatan, mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kemenkeu dan BI ini telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada tahun 2021, 2022, dan 2025.
Untuk tetap menjaga kepercayaan pasar, kredibilitas pemerintah serta sekaligus meredam polemik atau perdebatan yang kontraproduktif, Kemenkeu dan BI berkomitmen bahwa penerbitan dan pembelian SBN dilakukan secara transparan, akuntabel, sesuai mekanisme pasar, dan dengan tata kelola yang kuat. Pelaksanaan lebih lanjut akan dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan erat, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan ekonomi dan pasar keuangan baik domestik maupun global.
Sinergi harmonis antara kebijakan fiskal dan moneter sangat penting untuk tetap terjaganya stabilitas fiskal, stabilitas moneter, khususnya stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas harga, serta SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. (*)









