Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
DARI pemberitaan di sejumlah kanal media publik, ekonom sekaligus mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menyoroti pentingnya menjaga independensi bank sentral, di tengah “dominasi” otoritas fiskal dalam perekonomian, yang (salah satunya) dibuktikan dengan aksi BI “membiayai negara”.
Sebagai mantan bankir, otoritas moneter dan birokrat pemerintahan, Agus menegaskan bahwa sejak era reformasi tahun 2000, Indonesia telah mencanangkan stabilitas sistem keuangan (SSK) dengan prinsip utama bahwa bank sentral harus independen. Independensi tersebut mencakup larangan bagi bank sentral untuk “membiayai kebijakan pemerintah”.
Jadi, otoritas fiskal dan otoritas moneter harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik, tetapi tidak boleh dibaca atau ditafsirkan “fiscal dominance”. Itulah pandangan Agus dalam acara Indonesia Business Council (IBC), di Jakarta, dikutip Kamis (15/1/2026).
Lebih jelasnya ia menjelaskan, fiscal dominance terjadi ketika kebijakan fiskal (dinilai) terlalu dominan dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bergantung pada bank sentral atau otoritas moneter. Padahal, secara hukum, pembiayaan fiskal oleh bank sentral hanya dimungkinkan dalam kondisi krisis, seperti saat pandemi COVID-19.
Pada saat itu, pemerintah meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu untuk bisa secara ekstra kebutuhan anggaran dibiayai oleh otoritas moneter. Tetapi, kalau situasi dan kondisi sudah kembali normal, tidak lagi dalam situasi krisis, maka pembiayaan fiskal oleh bank sentral tidak dibolehkan.
Namun, saat ini terlihat adanya kecenderungan pembiayaan proyek-proyek besar (baca: Proyek Strategis Nasional atau PSN) – yang seharusnya menjadi beban fiskal – kembali melibatkan otoritas moneter. Praktik seperti ini dikatakan dapat atau berpotensi membahayakan SSK Indonesia jika dibiarkan berlarut-larut.
Baca juga: Pansel ADK OJK Loloskan 20 Calon, Ini Daftarnya
Oleh karena itu, pelibatan swasta dalam kegiatan pembangunan menjadi sebuah keniscayaan. Dengan kelebihan atau keunggulan sektor swasta dan sebaliknya dengan kelemahan atau kekurangan sektor pemerintah, melibatkan sektor swasta menjadi salah satu solusi jitu untuk melanggengkan kegiatan pembangunan secara berkelanjutan.
Dalam konteks ini, peran APBN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebaiknya difokuskan sebagai katalisator, bukan mengambil alih porsi swasta. Pemerintah perlu berperan dalam menurunkan risiko (de-risking) dan memperkuat tahap persiapan proyek sehingga nanti investor mau masuk.
Pemerintah dapat berperan dalam penyusunan studi kelayakan, dari Front-End Engineering Design (FEED) hingga skema Engineering, Procurement, and Construction (EPC). Selain itu, dukungan pemerintah dapat diberikan melalui Viability Gap Fund bagi proyek yang kurang layak secara finansial, atau skema Availability Payment untuk proyek strategis.
Dengan demikian, skema risk sharing atau pembagian risiko maupun penjaminan oleh pemerintah tetap memiliki batas, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal yang berlebihan bagi negara. Alhasil, jalan keluarnya adalah memperbesar peran sektor swasta melalui penyediaan ruang gerak yang lebih memadai, bukan sebaliknya (tanpa disadari) justru makin dipersempit.
Maklum, secara kasatmata terungkap bahwa alasan utama minimnya keterlibatan swasta dalam proyek-proyek infrastruktur skala besar di Indonesia. Persoalan utama bukan terletak pada keterbatasan pendanaan, melainkan tingginya risiko dan ketidakpastian proyek yang belum tertangani dengan baik. Risiko dan ketidakpastian itulah yang membuat satu proyek tidak feasible dan bankable.
Terdapat sejumlah faktor utama yang kerap menghambat percepatan proyek infrastruktur di Indonesia. Pertama, kesiapan proyek, khususnya pada tahap persiapan. Masalah perizinan yang belum tuntas dan pembebasan lahan yang berlarut-larut masih menjadi kendala klasik.
Kedua, potensi risiko permintaan sering kali belum dikaji secara matang dan saksama. Banyak proyek besar dirancang tanpa kepastian proyeksi penggunaan, seperti jumlah penumpang kereta api atau volume lalu lintas yang akan memanfaatkan infrastruktur tersebut. Tidak sedikit proyek infrastruktur yang tidak terkelola dengan optimal, bahkan tidak produktif. Contohnya, ada bandar udara yang tingkat pemanfaatannya minimal sehingga berpotensi merugi, namun tetap dilanjutkan operasionalnya karena telanjur dibangun.
Ketiga, faktor struktur hukum. Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (public private partnership/PPP) atau build operate transfer (BOT) harus mengikuti praktik terbaik internasional. Struktur hukum “yang dimodifikasi sedemikian rupa” dan “tidak lazim” justru membuat investor tidak mau masuk. Masalahnya, yang khas di Indonesia, struktur hukumnya tidak jelas atau tidak sesuai dengan best practice.
Keempat, lemahnya kepastian pembayaran dalam sejumlah proyek pemerintah, apa pun alasannya. Konon tidak sedikit proyek yang sudah berjalan, namun pembayaran secara berkala – sesuai dengan termin pembayaran – tersendat sehingga kontraktor kesulitan memenuhi kewajibannya terhadap kreditur, terutama bank pemberi kredit. Terpaksa kontraktor menggunakan dana sendiri untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Ini untuk menjaga kredibilitas kontraktor di mata para krediturnya.
Hal lain, untuk menopang pembiayaan pembangunan guna mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen, terbuka peluang bagi pemerintah mengupayakan pembiayaan luar negeri sesuai dengan kebutuhan riil dan dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab untuk menjamin kredibilitas dan kesehatan fiskal secara berkesinambungan.
Ditekankan kembali, koordinasi antara otoritas fiskal dan otoritas moneter memang diperlukan, tetapi tidak boleh melanggar batas atau rambu-rambu keindependensian bank sentral. Maka, diingatkan dengan tegas agar Indonesia tidak memasuki tahun 2026 (dan tahun-tahun berikutnya) dengan persoalan kebijakan yang makin kompleks akibat “kaburnya” batas tugas pokok dan fungsi serta kebijakan antara otoritas fiskal dan otoritas moneter.
Sebuah peringatan yang bijaksana, forward looking dan seyogianya patut direnungkan dengan kepala dingin. Juga sebuah pandangan kritis dan konstruktif yang seyogianya patut menjadi perhatian pemerintah dan otoritas agar kredibilitas, kewibawaan, dan kepercayaan publik tetap terjaga dengan baik di sepanjang waktu.
Baca juga: Kebijakan Fiskal-Moneter Disebut Tidak Sinkron, Begini Tanggapan Purbaya
Analisis di atas sepertinya confirm dengan analisis Moody’s, lembaga pemeringkat internasional, yang belum lama ini memberikan predikat outlook Indonesia dari stable menjadi negative. Salah satu isu yang diangkat Moody’s adalah terkait kredibilitas fiskal ke depan di mana terdapat potensi pelebaran rasio defisit utang terhadap produk domestik bruto (PDB) yang melampaui ambang batas sebesar 3 persen.
Pada perkembangan terkini, untuk menepis pandangan ”fiscal dominance”, maka dibuatlah skema burden sharing antara BI dan pemerintah qq Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam format debt switching sebagai wujud sinergi kebijakan moneter dan fiskal untuk mendukung stabilitas ekonomi dan Program Asta Cita.
Di sini BI membuka peluang debt switching dengan pemerintah pada tahun anggaran 2026. Berbeda dengan skema burden sharing yang pernah diterapkan saat pandemi COVID‑19, debt switching adalah mekanisme menukar surat utang lama dengan surat utang baru yang memiliki bunga lebih rendah dan tenor (biasanya) dipendekkan, mana yang lebih “favourable and compatible”, sementara burden sharing hanya membagi beban bunga antara pemerintah dan BI.
Kedua skema tetap memiliki risiko atau konsekuensi, di mana burden sharing dapat membebani neraca BI, sedangkan debt switching menuntut manajemen anggaran yang lebih hati-hati dan kredibel karena tenor yang lebih pendek. Pemerintah dan BI telah sepakat melakukan debt switching Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder pada tahun 2026 dengan nilai Rp173,4 triliun, sebagai bagian dari strategi pengelolaan pembiayaan negara dan menjaga stabilitas pasar keuangan.
Penurunan bunga tersebut dimungkinkan karena risiko ekonomi dinilai lebih rendah dibandingkan dengan saat utang lama diterbitkan, misalnya pada masa pandemi ketika ketidakpastian tinggi sehingga kupon surat utang lebih mahal. Selain bunga yang lebih rendah, tenor surat utang dalam skema debt switching biasanya ikut disesuaikan menjadi lebih pendek, dengan konsekuensi jatuh tempo utangnya lebih cepat. Langkah ini diduga selaras dengan fokus pemerintah yang ingin menggeser pembiayaan ke tenor pendek hingga menengah.
Maka, pemerintah akhirnya bersinergi dengan BI, karena saat ini pemerintah masih memiliki utang-utang yang bunganya relatif tinggi, sehingga mereka harus melakukan penyesuaian. Yang penting dan harus ditepati, transaksi debt switching dilaksanakan secara market based, mengedepankan integritas dan disiplin pasar agar tidak menimbulkan distorsi perdagangan SBN sehingga dapat menjaga stabilitas yield (imbal hasil) SBN.
Langkah ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mengelola pembiayaan negara sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan di tengah gejolak pasar keuangan global karena meningkatnya risiko geopolitik.
Page: 1 2
Poin Penting OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO, insider trading,… Read More
Poin Penting BNI mendukung pembiayaan perumahan di Singkawang melalui akad KPP dan FLPP, dengan 200… Read More
Poin Penting ABT Rp181 triliun bukan untuk MBG, melainkan untuk program mendesak seperti revitalisasi 20… Read More
Poin Penting Hingga Januari 2026, kredit UMKM tercatat Rp1.482,99 triliun, menunjukkan tren perlambatan akibat dinamika… Read More
Poin Penting Reformasi klasifikasi investor hampir rampung, dengan progres mencapai 94% dan target implementasi pada… Read More
Poin Penting IHSG anjlok hingga 5% ke level 7.542,61 pada sesi II (4/3), dengan 744… Read More