Menurut data OJK, kredit perbankan per November 2016 mencapai Rp4.315 triliun dan sebesar Rp804 triliun atau 18% mengucur ke UMKM. Kredit perbankan yang terus tumbuh tentunya akan menambah kucuran kredit ke UMKM. Dengan asumsi kredit bank umum pada 2018 mencapai Rp5.800 triliun, maka minimal ada kucuran kredit sebesar Rp1.160 triliun ke UMKM. Tentu ini menjadi tantangan bagi bank-bank untuk lebih mengetahui pasar di segmen UMKM. Karena faktanya sulit bagi banyak bank untuk mengindentifikasi para pelaku UMKM yang layak diberi kredit. Data jumlah UMKM yang sebanyak 58 juta pun masih diragukan karena tidak terinci dengan nama dan alamat yang jelas serta tersebar di puluhan kementerian atau lembaga yang mengurusi UMKM.
Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sistem atau lembaga pendukung bagi pemberi kredit UMKM. Salah satunya melalui lembaga pemeringkatan UMKM. Dan, atas dorongan pemangku kepentingan, seperti OJK, BI, dan Kementerian Keuangan, Perum Jamkrindo telah memelopori pendataan dan pemeringkatan UMKM secara nasional. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 pun mengakomodasi adanya pemeringkatan UMKM sebagai lembaga penunjang usaha penjaminan. Sejak awal 2016, Jamkrindo telah mengembangkan divisi pemeringkatan UMKM dan konsultasi manajemen untuk mendata seluruh UMKM kemudian melakukan pemeringkatan serta memberi layanan konsultasi manajemen. Untuk melakukan updating database, Jamkrindo bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, dalam hal ini para dosen menugasi mahasiswa untuk mendata UMKM terjamin Jamkrindo yang dekat dengan tempat tinggal masing-masing. Ke depan, kerja sama antara Jamkrindo, perbankan, dan BUMD atau pemerintah daerah bisa menyingkap adanya pelaku-pelaku usaha baru yang potensial di daerah kabupaten. (Bersambung ke halaman berikutnya)