Oleh Wahidin Hasan, Pemerhati Kebijakan Publik pada LHKP-PWM Jawa Tengah
ADA ambisi besar di balik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Presiden Prabowo Subianto tidak sedang membicarakan koperasi dalam bayangan lama: kantor kecil, papan nama kusam, rapat anggota setahun sekali, lalu hidup segan mati tak mau.
Koperasi Merah Putih dibayangkan sebagai pusat ekonomi desa—mengelola sembako, pergudangan, logistik, pembiayaan mikro, bahkan menjadi saluran barang bersubsidi.
Pada puncak Hari Koperasi Nasional ke-79, pemerintah kembali menegaskan arah tersebut. Kredit mikro dan supermikro dengan bunga sekitar 8 persen per tahun ditawarkan sebagai instrumen untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat kecil. Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pun menyatakan keyakinannya bahwa lembaga ini dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan.
Gagasannya menarik. Bahkan, dalam perspektif ekonomi politik, cukup berani.
Selama puluhan tahun, desa sering menjadi tempat produksi, tetapi bukan pusat akumulasi nilai. Petani menanam padi, cabai, bawang, dan jagung, tetapi harga banyak ditentukan di luar desa. Nelayan menangkap ikan, tetapi tidak menguasai rantai dingin dan distribusi. Pelaku usaha mikro memproduksi barang, tetapi terbatas modal dan akses pasar.
Baca juga: Filosofi Sapu Lidi di Balik Upaya Pemberdayaan Masyarakat Miskin
Desa bekerja. Nilai tambah bergerak ke tempat lain.
Koperasi Merah Putih tampaknya hendak membalik keadaan tersebut. Jika dikelola dengan benar, koperasi dapat menjadi lembaga yang memperkuat posisi tawar produsen desa, memperpendek rantai distribusi, menyediakan pembiayaan terjangkau, dan membuat sebagian nilai ekonomi tetap berputar di tingkat lokal.
Secara teoritis, gagasan itu mempunyai pijakan kuat. International Labour Organization (ILO) melalui Recommendation No. 193 mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan orang yang bersifat otonom dan sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama serta dikendalikan secara demokratis.
Prinsip dasarnya meliputi keanggotaan sukarela, kontrol demokratis anggota, partisipasi ekonomi, otonomi, pendidikan, dan kepedulian terhadap komunitas.
Di sinilah Koperasi Merah Putih menghadapi pertanyaan paling mendasar: apakah negara sedang membangun koperasi atau sedang membangun proyek pemerintah bernama koperasi?
Perbedaannya terlihat tipis, tetapi menentukan masa depan program.
Koperasi hidup karena anggota. Proyek hidup karena anggaran. Koperasi bertumpu pada kepercayaan. Proyek bertumpu pada target administrasi. Koperasi mengukur keberhasilan dari manfaat ekonomi anggota. Birokrasi sering tergoda mengukur keberhasilan dari jumlah kelembagaan yang terbentuk dan bangunan yang selesai.
Akta koperasi dapat dibuat dalam hitungan minggu. Budaya berkoperasi membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Kajian Syam, Afdal, dan Jusran tentang tata kelola Koperasi Merah Putih menemukan bahwa partisipasi anggota mempunyai posisi strategis karena masyarakat seharusnya bukan sekadar penerima manfaat, melainkan pemilik dan pengendali koperasi.
Studi itu juga mencatat keterbatasan kompetensi manajerial pengurus, potensi tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa, serta risiko ketergantungan terhadap dukungan pemerintah pusat.
Penelitian Afandi, Fachruddin, dan Widodo dengan perspektif modal sosial Pierre Bourdieu juga menempatkan kepercayaan, jaringan sosial, dan praktik kolektif masyarakat sebagai fondasi keberlanjutan koperasi desa. Dengan kata lain, uang dapat membangun gerai. Tetapi uang tidak otomatis menghasilkan kepercayaan.
Bahkan, penelitian terbaru mengenai Koperasi Merah Putih di pedesaan Lampung mengingatkan bahwa koperasi tidak beroperasi di ruang sosial yang kosong. Ia berhadapan dengan nilai lokal, kebiasaan, relasi kuasa, dan praktik sosial masyarakat. Banyak program pembangunan gagal justru ketika dimensi sosial semacam ini diabaikan.
Karena itu, tantangan terbesar Koperasi Merah Putih sesungguhnya bukan modal. Tantangannya adalah kelembagaan.
Pemerintah perlu menghindari kesalahan klasik pembangunan ekonomi desa: terlalu cepat membangun fisik, terlalu lambat membangun manusia.
Jangan sampai keberhasilan program diukur dari berapa ribu gerai berdiri. Ukur berapa koperasi yang mempunyai anggota aktif. Berapa volume produk anggota yang berhasil dipasarkan. Berapa persen biaya distribusi petani yang dapat ditekan. Berapa UMKM lokal yang masuk ke jaringan koperasi. Berapa koperasi yang mampu menghasilkan surplus usaha secara sehat tanpa terus bergantung pada bantuan pemerintah.
Kita pernah memiliki pasar desa yang sepi, terminal tanpa penumpang, gudang tanpa komoditas, bahkan BUMDes yang ada dalam dokumen tetapi tidak memiliki model bisnis. Koperasi Merah Putih tidak boleh mengulangi sejarah pembangunan yang sibuk membangun wadah sebelum memastikan isinya.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan beberapa koreksi kebijakan.
Pertama, ubah pendekatan dari one village, one model menjadi one village, one economic diagnosis. Desa nelayan di Demak tidak dapat dipaksa memiliki model bisnis yang sama dengan desa hortikultura di Temanggung atau desa wisata di Bali. Koperasi harus lahir dari peta rantai nilai lokal.
Di desa nelayan, koperasi mungkin lebih membutuhkan cold storage, pabrik es, dan akses pasar ikan. Di sentra pertanian, prioritasnya gudang, pengering, pupuk, dan agregasi hasil panen. Di desa dengan basis UMKM, koperasi dapat menjadi pusat pengadaan bahan baku, pemasaran, dan logistik.
Seragam dalam kelembagaan tidak harus berarti seragam dalam bisnis.
Kedua, Koperasi Merah Putih jangan dijadikan pesaing BUMDes, warung desa, kios pupuk, kelompok tani, dan UMKM yang telah hidup. Koperasi harus menjadi orkestrator ekonomi lokal.
Warung dapat menjadi anggota sekaligus titik distribusi. Kelompok tani menjadi pemasok. BUMDes menjadi mitra investasi lokal. UMKM masuk dalam katalog produk koperasi. Dengan model demikian, koperasi tidak mematikan ekonomi yang sudah tumbuh, tetapi menghubungkannya dalam jaringan yang lebih besar.
Ketiga, pemerintah perlu membangun sistem profesionalisasi pengurus. Mengelola gudang, kredit, inventori, dan logistik membutuhkan kemampuan berbeda dari mengurus administrasi organisasi. Seleksi manajer koperasi seharusnya berbasis kompetensi, bukan kedekatan dengan kepala desa, perangkat desa, atau elite lokal.
ILO sendiri menempatkan pendidikan dan pelatihan sebagai bagian penting prinsip koperasi, sementara kebijakan pemerintah idealnya mendorong koperasi sebagai perusahaan yang otonom dan dikelola secara mandiri.
Pemerintah dapat membentuk akademi manajemen koperasi desa bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan vokasi. Setiap manajer koperasi perlu memiliki sertifikasi minimum dalam akuntansi dasar, manajemen inventori, analisis kredit, pemasaran digital, dan tata kelola.
Keempat, bangun sistem transparansi digital sejak hari pertama.
Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi jaringan ekonomi desa dalam skala sangat besar. Karena itu, laporan keuangan, posisi utang, transaksi pengadaan, perputaran stok, dan kualitas kredit perlu masuk dalam sistem peringatan dini nasional.
Jangan menunggu koperasi gagal untuk melakukan audit.
Pemerintah perlu memiliki cooperative health dashboard. Koperasi dengan arus kas sehat mendapat insentif ekspansi. Koperasi yang menunjukkan kredit bermasalah memperoleh pendampingan. Koperasi dengan indikasi penyimpangan segera diaudit.
Kelima, negara harus mengetahui kapan waktunya mundur.
Ini mungkin terdengar paradoks. Pemerintah melahirkan program, menyediakan regulasi, infrastruktur, dan akses pembiayaan. Tetapi tujuan akhir kebijakan koperasi seharusnya bukan menciptakan ketergantungan baru kepada negara.
Baca juga: Pemerintah Serahkan DIM RUU Perkoperasian, Singgung LPS hingga KDMP
Recommendation No. 193 ILO justru menekankan kerangka kebijakan yang mendukung koperasi sekaligus menghormati otonominya. Negara perlu menjadi pembuka jalan, regulator, dan penjaga tata kelola. Namun, keputusan bisnis pada akhirnya harus kembali kepada anggota.
Di situlah pertaruhan Koperasi Merah Putih.
Jika berhasil, Indonesia bukan hanya mempunyai puluhan ribu gerai baru. Kita dapat membangun jaringan ekonomi desa yang menghubungkan produksi, pembiayaan, distribusi, data, dan pasar dalam satu ekosistem milik masyarakat.
Namun, jika salah kelola, kita hanya akan memiliki ribuan papan nama merah putih, bangunan yang perlahan sepi, kredit bermasalah, dan laporan pertanggungjawaban yang sibuk mencari alasan.
Presiden Prabowo telah meletakkan ambisi besar ekonomi kerakyatan di atas meja. Kini pekerjaan terpenting pemerintah bukan sekadar mempercepat pembangunan koperasi, melainkan memastikan koperasi benar-benar tumbuh sebagai institusi ekonomi rakyat.
Sebab koperasi tidak menjadi kuat karena diberi nama Merah Putih.
Ia menjadi kuat ketika rakyat merasa memiliki, mengawasi, dan memperoleh manfaat darinya.
Itulah koperasi yang perlu dibangun: bukan sekadar gedung milik program, tetapi institusi ekonomi milik rakyat. (*)


