Memahami Praktik Shadow Banking
Page 3

Memahami Praktik Shadow Banking

Shadow banking yang berbahaya bukan hanya soal menghimpun dana masyarakat, seperti Pandawa dan Langit Biru atau Dream of Freedom, melainkan mereka yang seperti menyalurkan kredit. Munculnya gadai-gadai yang berizin koperasi dan dari izin perdagangan bisa menimbulkan cerita lara.

Bukan tak mungkin—dengan dibebaskannya multifinance bertindak sebagai bank karena boleh melakukan praktik refinancing yang sumber dananya terbatas bisa saja meledak seandainya bank-bank menghentikan pinjaman.

Desas-desus di kalangan bank, beberapa multifinance juga sudah melakukan tindakan tak terpuji, seperti double pledge atau mendapat double pembiayaan dengan satu objek. Langkah ini dilakukan sebenarnya menahan agar tetap hidup—walau caranya salah. Praktik double pledge ini dulu pernah terjadi pada saat krisis perbankan 1998 yang menghancurkan bank dan lebih dari 2/3 perusahaan pembiayaan (multifinance).

Shadow banking tetap saja ada. Banyak korban, tetap saja ada, sepertinya tak ada yang mengindahkan, dan OJK yang selalu menjadi pusat kemarahan para investor. Padahal, undang-undang OJK jelas tak mengatur itu. Dan, ternyata shadow banking sebuah bayangan yang menakutan jika terjadi krisis likuiditas.

Setiap default shadow banking selalu melahirkan cerita duka, tapi krisis karena shadow banking seperti di AS pada 2008 belum diatur di sini.

Shadow banking bayangan yang belum menakutkan, tapi bisa jadi akan menjadi hantu dalam waktu dekat jika krisis datang.(*)

Related Posts

News Update

Top News