Jakarta – Masyarakat Indonesia dinilai masih banyak yang belum merasakan manfaat asuransi. Hal ini disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat tentang asuransi.
Riset Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016, menunjukkan bahwa tingkat utilitas asuransi di Indonesia baru mencapai 11,81 persen. Artinya, dari 100 penduduk Indonesia, baru 11 orang yang mempunyai polis asuransi.
Hal ini memang menjadi tugas berat buat regulator dan industri untuk terus melakukan sosialisasi, agar masyarakat dapat melek asuransi.
Namun dari itu semua ada beberapa hal yang harus dipahami masyarakat bahwa asuransi itu sangat penting, untuk mengcover perlindungan dari resiko yang dapat dialami di masa depan.
Seperti diketahui, masyarakat masih menganggap asuransi sebuah beban karena harus membayar premi setiap bulan atau setiap tahun untuk sebuah peristiwa yang belum tentu terjadi.
Padahal premi atau uang yang dibayarkan oleh pemegang polis biasanya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi kerugian alami yang sewaktu-waktu menghantui nasabah.
Apalagi produk asuransi, kini ada yang memiliki dua manfaat sekaligus, yakni produk asuransi unit link. Produk ini cukup unik karena selain memberikan manfaat perlindungan juga menawarkan investasi.
Artinya untuk jangka panjang, selain mendapat perlindungan diri, nasabah juga bisa menatap kebutuhan di masa yang akan datang dengan melakukan investasi.
Kendati demikian untuk membeli produk asuransi, nasabah dihimbau mencari produk asuransi yang sesuai kebutuhan. Selain itu nasabah juga harus mengukur diri dengan sesuaikan kemampuan.
Apalagi asuransi banyak macamnya, seperti bagi pencari nafkah keluarga, asuransi yang dibutuhkan yaitu asuransi jiwa. Sementara untuk keluarga, asuransi yang dibutuhkan asuransi kesehatan.
Sedangkan asuransi lainnya ada asuransi pendidikan, asuransi properti atau kepemilikan yaitu asuransi rumah, asuransi mobil, asuransi bencana dan terakhir asuransi tabungan yaitu asuransi dwiguna, unitlink dan dana pensiun.
Terakhir jangan lupa pelajari semua manfaat produk yang dibeli serta prosedur klaimnya dengan jelas, supaya mudah mendapatkan pengajuan. (*)